Atta Halilintar Laporkan Savas Fresh ke Polisi: Sabar Ada Batasnya

Atta melaporkan Savas Fresh atas dugaan pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Atta Halilintar melaporkan Youtuber Savas Fresh ke Polres Jakarta Selatan. Savas Fresh dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Suami Aurel Hermansyah itu mengaku memilih jalur hukum karena menilai Savas Fresh sudah kelewatan.

"Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga. Dari setahun lalu kami memaafkan, sabar, tenang. Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi gak ada," kata Atta dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9/2021) malam.

1. Savas Fresh tuding ibu Atta berutang Rp400 juta

Atta Halilintar Laporkan Savas Fresh ke Polisi: Sabar Ada BatasnyaAtta Halilintar dan Mama Lenggogeni faruk (Instagram.com/genifaruk/)

Kasus ini bermula saat Savas Fresh menuding ibu Atta memiliki utang sekitar Rp400 juta. Savas Fresh meminta Atta segera membayar utang tersebut.

"Gua cuma menyampaikan amanah, sekaligus mengingatkan demi kebaikan dunia dan akhirat kita semua. Thanks," tulis Savas pada akun media sosialnya.

Baca Juga: Kolab Bareng Atta, 10 Fakta BEAUZ Musisi Amerika Keturunan Indonesia

2. Atta sebut akibat unggahan Savas Fresh keluarganya direndahkan

Atta Halilintar Laporkan Savas Fresh ke Polisi: Sabar Ada BatasnyaAtta Halilintar dan Mama Lenggogeni faruk (Instagram.com/genifaruk/)

Atta mengatakan unggahan Savas Fresh tersebut berdampak pada keluarganya. Ia menyebut keluarganya banyak direndahkan orang lain dan mendapat perlakuan tidak baik.

"Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga dijaga. Jadi makanya ada yang seperti itu," kata Atta.

3. Polisi tangkap Savas Fresh di Bogor

Atta Halilintar Laporkan Savas Fresh ke Polisi: Sabar Ada BatasnyaIlustrasi garis polisi. (Rohman Wibowo/IDN Times).

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap Savas Fresh karena dugaan pencemaran nama baik.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Savas Fresh ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (11/9/2021).

"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun TikTok," kata Azis.

Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Duel Klub Atta Halilintar Vs Persiraja Dinodai Tendangan Kungfu Brutal

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya