Awas! Polisi Bakal Tindak Pesepeda Road Bike yang Keluar Jalur Khusus

Pesepeda bisa dipenjara juga loh!

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku bakal menyiapkan jalur khusus road bike. Oleh karena itu, dia menegaskan, pesepeda yang bandel keluar jalur khusus akan ditindak tegas.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional, kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," tegas Sambodo dikutip dari ANTARA, Sabtu (29/5/2021).

Hal itu disampaikan Sambodo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan raya. Bahkan, ada pula para pesepeda yang menutup sebagian jalan.

1. Siapkan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike

Awas! Polisi Bakal Tindak Pesepeda Road Bike yang Keluar Jalur KhususSejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Baca Juga: Viral! Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Ada Apa?

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang atau dikenal JLNT Casablanca.

Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus "road bike" masih dalam tahap uji coba. Ia mengatakan belum tahu kapan jalur tersebut resmi beroperasi.

2. Pesepeda bisa dipenjara juga loh kalau bandel!

Awas! Polisi Bakal Tindak Pesepeda Road Bike yang Keluar Jalur KhususIlustrasi pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sambodo mengungkapkan pesepeda yang tidak menaati aturan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ada pelanggaran UU Lalu Lintas. Pasal 299 UU LLAJ," kata Sambodo.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".

Sedangkan, Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:

Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor

3. Wagub DKI minta pesepeda pakai jalur yang sudah ada

Awas! Polisi Bakal Tindak Pesepeda Road Bike yang Keluar Jalur KhususGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa progress planter box di Jalur Sepeda Terproteksi di Sudirman-Thamrin (Instagram.com/aniesbaswedan)

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait viralnya potret pesepeda mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda yang memenuhi jalan. Ia mengimbau agar pada pesepeda menaati ketentuan berkendara dengan menggunakan jalur yang telah disediakan.

“Tentu kami meminta pada teman-teman penggemar sepeda road bike mari kita gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya. Bukan berarti tidak boleh menggunakan jalan, tapi diatur peruntukannya kapan, daerah mana, jalur mana,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2021).

“Semua sudah diatur, semata-mata tidak bermaksud membatasi, tapi lebih karena ingin memastikan keselamatan semuanya. Tidak hanya keselamatan pengguna transportasi lain, tapi justru pengguna itu sendiri, karena jalur tersebut diperuntukan bagi mobil, kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan lain-lain, termasuk sepeda motor,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Potret Pesepeda dan Pemotor, Wagub DKI: Pakai Jalur yang Sesuai

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya