Buntut Mahasiswi Tewas, UPN Veteran Jakarta Setop Kegiatan Menwa

Pengurus Menwa UPN Veteran Jakarta dijatuhi sanksi

Jakarta, IDN Times - Rektorat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Menwa UPN dinyatakan melanggar disiplin dengan melaksanakan kegiatan pembaretan tanpa seizin universitas yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Hernawati, dikutip dari ANTARA, Minggu (5/12/2021).

Peraturan tersebut berbunyi, "melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang".

1. Pengurus Menwa UPN dijatuhi sanksi

Buntut Mahasiswi Tewas, UPN Veteran Jakarta Setop Kegiatan Menwa(IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, pihak kampus juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus Menwa UPN Veteran Jakarta. Sanksi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa dan mewajibkan pengurus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," ujar Erna.

Baca Juga: Mahasiswi UPN Veteran Tewas Saat Pembaretan Menwa, Begini Kronologinya

2. Sanksi lebih berat menanti jika ulangi pelanggaran

Buntut Mahasiswi Tewas, UPN Veteran Jakarta Setop Kegiatan MenwaIlustrasi perkuliahan tatap muka terbatas (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dalam surat pernyataan, nantinya setiap pengurus Menwa yang terbukti melanggar tindakan serupa dan pelanggaran lainnya akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.

Sanksi yang tercantum pada pasal tersebut lebih berat. Pengurus Menwa bisa dicabut haknya dalam mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.

3. Fauziyah meninggal saat ikuti pembaretan Menwa

Buntut Mahasiswi Tewas, UPN Veteran Jakarta Setop Kegiatan Menwailustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Menwa UPN Veteran Jakarta melakukan kegiatan pembaretan pada 24-26 September 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan tanpa seizin Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Dalam kegiatan pembaretan itu, seorang anggota Menwa UPN Veteran Jakarta bernama Fauziyah Nabilah Luthfi meninggal dunia.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan, sehingga diduga Fauziyah meninggal karena kelelahan. Keluarga menolak jenazah Fauziyah diautopsi dan menerima kejadian tersebut serta tidak akan menempuh jalur hukum," tutur Erna.

Baca Juga: Mahasiswi UPN Tewas Saat Pembaretan Menwa, Ini Respons Wagub DKI

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya