[CEK FAKTA] Ada Pesta Miras TKA Tiongkok Saat Pandemik COVID-19?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Video yang memperlihatkan sejumlah orang yang disebut tengah menggerebek pesta minuman keras atau miras saat pandemik COVID-19 beredar di Facebook. Disebut-sebut, pesta miras tersebut dilakukan tenaga kerja asal (TKA) asal Tiongkok.
Pengunggah video di grup Facebook Info Boyolali itu ialah akun Elang Rimba. Dalam narasinya, peristiwa tersebut terjadi di Jeneponton, Sulawesi Selatan.
"Sulawesi Jeneponto. Pesta miras TKA China di restoran pada hari Jumat kemarin. Pemuda Jeneponton merazia tanpa melibatkan TNI, polisi, pol pp. Aparat petugas keamanan negara ternyata hanya menjaga aman nyaman TKA China pesta pora. Aparat mengejar, merazia pedagang kecil, menutup masjid dan akses jalan," tulis akun Elang Rimba, 23 Juli 2021.
Namun, benarkah ada pesta miras TKA Tiongkok di saat pandemik COVID-19?
1. Video lama yang diunggah ulang
Dikutip dari laman covid19.go.id, unggahan di Facebook tersebut telah diteliti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) di turnbackhoax.id. Ditegaskan bahwa video tersebut salah alias hoaks.
Video yang sama pernah diunggah pada 2017. Memang benar ada penggerebekan pesta miras TKA Tiongkok, namun sebelum pandemik COVID-19.
"Sumber membagikan video yang sudah beredar sebelumnya pada 2017 menambahkan narasi yang menghubungkan dengan masa pandemi dan penerapan PPKM saat ini, sehingga menimbulkan kesimpulan keliru," tulis Mafindo.
Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD soal TKA Masuk RI yang Bikin Kontroversi
2. Jokowi perpanjang PPKM Level 4
Editor’s picks
Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 ini merupakan upaya pemerintah menekan pandemik COVID-19.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.
3. Larangan TKA masuk ke Indonesia
Sekadar informasi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengumumkan aturan larangan TKA masuk ke Indonesia selama penerapan PPKM Level 4. Termasuk para TKA yang akan bekerja di proyek strategis nasional.
Namun, ada beberapa warga negara asing (WNA) yang masih boleh masuk ke Indonesia. Mereka adalah WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.
“Misalnya dokter-dokter dalam rangka misalnya untuk penanganan COVID, petugas-petugas lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan,” kata Yasonna pada konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Sementara, awak alat angkut pesawat udara maupun transportasi laut, juga masih diperbolehkan masuk. Namun, mereka harus mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan COVID-19 yang sama dengan ketentuan yang saat ini diterapkan.
Baca Juga: TKA Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia