[CEK FAKTA] TNI Serang Kantor Polisi Buntut Penembakan oleh Bripka CS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah video dengan narasi ratusan anggota TNI menyerang kantor polisi beredar di media sosial. Penyerangan itu disebut merupakan buntut kasus penembakan oleh Bripka CS.
Bripka CS melakukan aksi penembakan di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021). Tiga orang menjadi korban meninggal, salah satunya anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Apakah informasi penyerangan ratusan anggota TNI ke kantor polisi tersebut benar?
1. Kominfo menyatakan hoaks
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut hoaks. Tidak ada penyerangan yang dilakukan anggota TNI ke kantor polisi.
"Faktanya, klaim ratusan anggota TNI menyerang kantor polisi buntut dari insiden penembakan oknum polisi terhadap anggota TNI AD adalah tidak benar," tulis Kominfo dalam laporan isu hoaks, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai Kafe
2. Pangdam Jaya kawal proses hukum
Editor’s picks
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman akan mengawal proses hukum yang berjalan. Ia telah memerintahkan Polisi Militer Kodam Jaya mengawal penyidikan kasus penembakan oleh Bripka CS.
"Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap Ibu Kota telah memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (25/2/2021).
Ia mengharapkan kasus penembakan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
3. Kapolri perketat pemakaian senjata api
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Bripka CS dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ia juga meminta agar anggota Polri tersebut dikenakan pidana.
Listyo juga memperketat pemakaian senjata api oleh anggotanya. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” tulis Listyo dalam telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat dan Diseret ke Meja Hijau