Dikawal Bodyguard, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Pedana

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang terkait narkoba

Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Keduanya datang ke pengadilan dengan dikawal lima orang bodyguard.

Keduanya menjalani persidangan di ruang sidang Prof. HM. Hatta Ali di PN Jakarta Pusat. Dilansir ANTARA, Nia dan Ardi tampak didampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab.

Nia dan Ardi tampak kompak ketika menghadiri persidangan. Mereka mengenakan baju hitam dipadu masker yang juga berwarna hitam.

1. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan

Dikawal Bodyguard, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang PedanaNia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sidang perdana penyalahgunaan narkoba ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Nia dan Ardi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB sempat tertunda selama dua jam.

Nia dan Ardi menjalani sidang perdana dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkoba

2. Nia tak berikan komentar kepada media

Dikawal Bodyguard, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Pedanainstagram.com/ramadhaniabakrie

Ketika memasuki ruang persidangan, baik Nia maupun Ardi tak memberikan komentar kepada media. Termasuk komentar terkait kasus yang menjerat mereka.

“Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan.

3. Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi di Bogor

Dikawal Bodyguard, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang PedanaTersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kiri) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) (ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti)

Nia dan Ardi ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021. Dalam pengembangannya, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu Nia dan Ardi, serta sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Nia dan Ardi kemudian menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Baca Juga: Nia Ramadhani Mengaku Beli Sabu Rp1,5 Juta Lewat Sopir Pribadinya 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya