Fenomena Pengemis Musiman, MUI Ingatkan Negara Urus Orang Miskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai fenomena pengemis musiman di ibu kota saat bulan Ramadan harus disikapi secara bijak. Sebab ada orang yang mengemis karena memang miskin dan tak punya pekerjaan.
Ia pun mengingatkan, apabila pengemis benar-benar orang yang membutuhkan, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mengurus dan memeliharanya. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kalau pendekatan konstitusi Pasal 34 (UUD 1945), fakir, miskin, anak terlantar dipelihara oleh negara. Pertanyaan saya, diurus tidak oleh negara?" kata Anwar saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/4/2021).
Oleh karena itu, jika ada penertiban pengemis musiman, pemerintah perlu menelusuri asal-usul pengemis yang diamankan.
1. Orang kaya yang mengemis perlu dihukum
Anwar tak memungkiri ada pula orang yang memanfaatkan bulan Ramadan di Jakarta. Ada pengemis musiman, yang sebenarnya orang berkecukupan, datang dari luar kota untuk mengemis.
Menurut Anwar, orang-orang seperti itu yang harus dihukum agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Dia datang dari daerah tertentu, setelah dilacak, dia kaya. Nah mental kayak gini ini tidak boleh, orang yang kayak gitu harus dihukum," ucapnya.
Baca Juga: Begini Cara Antisipasi Pengemis Musiman dari Luar Jakarta saat Ramadan
2. Tidak ada larangan memberi sedekah
Editor’s picks
Di sisi lain, Anwar menjelaskan dalam ajaran Islam tidak ada larangan memberikan sedekah kepada siapa pun. Bahkan memberi kepada orang kaya.
"Memberikan kepada siapa pun dalam agama Islam gak ada larangan. Jangankan memberi kepada orang miskin, memberi kepada orang kaya pun boleh," jelasnya.
3. Antisipasi munculnya pengemis musiman di Jakarta
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta mengaku tengah melakukan antisipasi adanya pengemis musiman di Ibu Kota. Salah satunya dengan menggelar operasi dan razia rutin.
"Kami Satpol PP Jakarta Selatan tetap memonitor pengemis dari luar Jakarta Selatan. Sesuai instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta ada Program Asih Asuh 2021 untuk mengantisipasi banyaknya PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) di wilayah DKI Jakarta, termasuk Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada IDN Times, Senin (12/4/2021).
4. Larangan dan sanksi memberi uang kepada pengemis
Larangan menjadi dan memberi uang kepada pengemis diatur dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Berikut bunyinya:
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Selanjutnya, pada Pasal 61, diatur sanksi atau pidana bagi yang melanggar Pasal 40. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal 60 hari dan denda paling banyak Rp20 juta.
Baca Juga: MUI: Pasien COVID-19 dengan Gejala Ringan Tetap Wajib Puasa