Hindari Diskriminasi, Sidang Edhy Prabowo Digelar Secara Offline
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diselenggarakan secara offline atau tatap muka. Sidang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4/2021).
"Menetapkan menentukan sidang Rabu 28 April 2021 atau selanjutnya dilakukan secara offline," kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya, pada Rabu (21/4/2021), sidang digelar secara online. Edhy hadir secara online dari gedung Merah Putih KPK.
Majelis hakim menyebut sidang offline ini merupakan permintaan kuasa hukum. Guna menghindari diskriminasi, majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.
1. Lima orang terdakwa lainnya juga disidang offline
Selain Edhy Prabowo, lima orang terdakwa lainnya juga disidang secara offline. Kelimanya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Safri (Stafsus Menteri KP), Andreau Pribadi Misata (Stafus Menteri KP), Siswadi (Pengurus PT ACK), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), dan Amiril Mukminin.
Baca Juga: Terima Suap Miliaran dari Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Gak Salah
2. Sembilan saksi dihadirkan, namun hakim minta Suharjito bersaksi di sidang berikutnya
Editor’s picks
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sembilan orang saksi. Delapan orang saksi dihadirkan secara offline dan seorang saksi secara online.
Delapan saksi yang dihadirkan offline adalah Agus Kurniyawanto merupakan Manajer Kapal PT DPPP, Ardi Wijaya juga Manajer di PT DPPP, Adi Sutejo merupakan staf di PT DPPP, Betha Maya Febri dan Dian Sukmawan merupakan pegawai di PT DPPP, kemudian Trian Yunanda merupakan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dalendra Kardina pihak swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.
Sementara saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK secara online adalah Suharjito selaku pemilik PT DPP. Suharjito telah divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap Edhy Prabowo.
Namun, untuk Suharjito, majelis hakim memerintahkan untuk undur diri. Suharjito akan diperiksa pada sidang berikutnya.
3. Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp25,7 miliar
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Edhy Prabowo menerima suap Rp25.745.924.667 terkait izin ekspor benih lobster. Suap disebut dari sejumlah eksportir benih lobster, salah satunya dari Suharjito selaku pemilik PT DPPP yang telah divonis 2 tahun penjara.
Pemberian suap diduga untuk mempercepat proses izin budidaya dan ekspor benih lobster. Atas dakwaan itu, Edhy menyatakan tidak mengajukan keberatan.
"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun PH tidak mengajukan keberatan," ucap kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Daftar Belanja dan Aliran Dana Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo