IJF EVAC: Ada Isu Perampasan Hak Hidup Anak dalam Kasus Aisha Weddings

Angka pernikahan anak di Indonesia tinggi

Jakarta, IDN Times - Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children (IJF EVAC) menilai, kasus promosi pernikahan muda dan pernikahan siri yang dilakukan Aisha Weddings tidak berhenti pada pernikahan anak. Mereka menilai kasus tersebut juga memicu perampasan hak-hak anak.

Ketua IJF EVAC Selina Patta Sumbung menegaskan, pernikahan anak merupakan bentuk kekerasan pada anak.

"Kami ingin menekankan lagi kepada pelaku usaha, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat bahwa isu ini bukan hanya soal perkawinan, tetapi perampasan hak-hak anak akan kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi," kata Selina yang juga CEO Save the Children Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: Heboh Aisha Weddings, Ini Fakta-fakta Pernikahan Anak di Belahan Dunia

1. Sebanyak 1,2 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun

IJF EVAC: Ada Isu Perampasan Hak Hidup Anak dalam Kasus Aisha WeddingsTangkapan layar laman Aisha Weddings (aishaweddings.com)

Selina mengungkapkan, kasus Aisha Weddings mencerminkan fenomena gunung es penikahan anak. Sebab, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018, terdapat 1.220.900 anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun.

Data tersebut juga menjelaskan, sebanyak 94 persen anak perempuan dan 91 persen anak laki-laki yang dinikahkan putus sekolah.

“Biasanya salah satu alasan keluarga menikahkan anaknya karena ekonomi. Padahal menikahkan anak bukan jalan untuk memperbaiki ekonomi. Justru menjerumuskan anak dalam kemiskinan,” kata Sindy, salah satu anggota Children & Youth Advisory Network (CYAN) Save the Children Indonesia.

2. UU Perkawinan tak mencegah pernikahan anak

IJF EVAC: Ada Isu Perampasan Hak Hidup Anak dalam Kasus Aisha WeddingsWebsite Aisha Weddings (Website/www.aishaweddings.com)

Pernikahan anak, menurut IJF EVAC, masih menunjukkan angka yang besar pada 2020. Hal tersebut tercermin dari data pengadilan agama selama bulan Januari hingga Juli 2020, terdapat 35.441 dispensasi perkawinan anak di bawah usia 19 tahun.

Jumlah tersebut meningkat tajam apabila dibandingkan tahun 2019. Sepanjang 2019, tercatat hanya ada 28.864 dispensasi perkawinan anak.

Selina menilai kondisi tersebut terjadi karena Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tak mencegah pernikahan anak. Ia mengatakan, UU hanya sebatas mengizinkan perkawinan bagi yang sudah berusia 19 tahun ke atas.

"Bukan berarti usaha mencegah perkawinan anak dan membantu anak-anak yang sudah terlanjur dikawinkan untuk keluar dari masalahnya," ucap dia.

3. Pemerintah diminta tegas dalam proses hukum

IJF EVAC: Ada Isu Perampasan Hak Hidup Anak dalam Kasus Aisha WeddingsAisha Weddings unggah status usai promosi (Facebook.com/Aisha Weddings)

IJF EVAC pun mendorong pemerintah untuk tegas dalam penegakkan hukum bagi pihak yang mempromosikan pernikahan anak, termasuk Aisha Weddings. Pemerintah juga diminta untuk memperbanyak kampanye antipernikahan anak di tingkat komunitas lokal.

"Memperkuat pengetahuan dan kapasitas hakim di seluruh Indonesia dengan mempromosikan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dibarengi dengan pelatihan hak anak dan kesetaraan gender," kata Selina.

Selain itu, mereka juga mendorong penerapan pasal pencabutan hak asuh orang tua terhadap anak sesuai UU Perlindungan Anak apabila terjadi pernikahan anak. Sebab, IJF EVAC menilai mencegah penikahan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua.

“Anak-anak adalah masa depan baik untuk keluarga maupun bangsa. Penuhi hak anak dan berikan ruang pada anak agar berdaya dan dapat meraih mimpi,” kata Esa, salah satu anggota CYAN Save the Children Indonesia.

Baca Juga: Aktivis Sebut Kasus Aisha Weddings Momentum Gulirkan RUU PKS 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya