Komnas HAM Tetapkan 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM RI

7 September merupakan hari pembunuhan aktivis HAM Munir

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia. Pada tanggal tersebut 17 tahun lalu, aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh di atas pesawat.

"Tujuh Komisioner Komnas HAM memutuskan 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari ANTARA, Selasa (7/9/2021).

Komnas HAM menilai 7 September merupakan hari bersejarah HAM. Munir dibunuh di atas pesawat saat menuju Belanda pada 7 September 2004.

1. Munir dinilai pejuang HAM yang wakili hampir semua dimensi

Komnas HAM Tetapkan 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM RIIDN Times/Prayugo Utomo

Komnas HAM menilai peristiwa pembunuhan Munir merupakan peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di Tanah Air. Munir dinilai merupakan sosok yang teguh memperjuangkan HAM.

Ahmad Taufan menjelaskan keteguhan Munir terlihat dari semua aspek. Mulai mengenai hak berekspresi, hak kebebasan berpendapat, kekerasan yang terjadi di Papua maupun Aceh, dan lain sebagainya.

"Jadilah kita pilih itu karena dia adalah seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran Berat

2. Komnas HAM hormati semua pejuang HAM

Komnas HAM Tetapkan 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM RIKantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ahmad Taufan menegaskan pemilihan tanggal 7 September bukan berarti mengeyampingkan perjuangan yang telah dilakukan tokoh dan aktivis HAM lainnya. Komnas HAM tetap menghormati perjuangan tersebut.

"Semuanya kita hormati. Namun demikian, Munir menganggap kita sebagai yang mewakili dimensi-dimensi HAM," ujar dia.

3. Komnas HAM didorong tetapkan pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat

Komnas HAM Tetapkan 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM RIANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengapresiasi Komnas HAM menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia. Menurutnya, penetapan tersebut merupakan hal positif.

“Ini satu capaian yang positif dalam konteks usaha advokasi pelindungan terhadap pembela HAM,” kata Hussein Ahmad dalam konferensi pers bertajuk '17 Tahun Kematian Munir Said Thalib' yang diselenggarakan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Namun, ia mendorong agar Komnas HAM melakukan upaya konkret dalam penuntasan kasus pembunuhan Munir. Tuntasnya kasus tersebut menurutnya menjadi jaminan perlindungan terhadap aktivis HAM.

“Langkah tersebut harus dibarengi upaya konkret yang dilakukan oleh Komnas HAM, yakni segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” tutur Hussein Ahmad.

Baca Juga: RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya