KPK Periksa Anies dan Ketua DPRD DKI soal Kasus Tanah Munjul Besok

Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Anies dan Prasertyo dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/9/2021).

"Benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Pinontoan) dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).

1. KPK berharap Anies dan Prasetyo penuhi panggilan

KPK Periksa Anies dan Ketua DPRD DKI soal Kasus Tanah Munjul BesokIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Ali berharap Anies dan Prasetyo menghadiri pemanggilan KPK. Sebab, keterangan keduanya dianggap perlu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Pinontoan, mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," kata Ali.

Baca Juga: KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah Munjul

2. Lima tersangka ditetapkan di kasus tanah Munjul

KPK Periksa Anies dan Ketua DPRD DKI soal Kasus Tanah Munjul BesokYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul oleh Sarana Jaya. Mereka adalah:

  • Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
  • Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
  • Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
  • PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
  • Korporasi PT Adonara Propertindo.

3. Negara diperkirakan alami kerugian Rp152,5 miliar

KPK Periksa Anies dan Ketua DPRD DKI soal Kasus Tanah Munjul BesokYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Penandatangan itu berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli, yaitu Yoory, dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Plh Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," sambung Setyo.

Kasus dugaan korupsi diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Telisik Program DP 0 Anies hingga Inisiator Pengadaan Tanah Munjul

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya