Masih Ada Pencemaran Baru Bara di Rusun Marunda, KPAI: Harus Diawasi

KPAI nilai pencemaran batu bara ancam kesehatan anak

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, turut menyoroti kasus pencemaran lingkungan akibat batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara. Pencemaran tersebut menurutnya sangat merugikan masyarakat, termasuk anak-anak.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pencemaran batu bara masih dirasakan warga Rusun Marunda pada Sabtu (19/3/2022). Meski, PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan pemilik pelabuhan curah sudah dijatuhi sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.

Dengan kondisi tersebut, Retno menilai sanksi yang dijatuhkan harus disertai pengawasan agar tak ada lagi pencemaran lingkungan akibat batu bara.

"Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya WALHI dan JATAM,” ujar Retno dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

1. Kesehatan anak di masa depan bisa terancam

Masih Ada Pencemaran Baru Bara di Rusun Marunda, KPAI: Harus DiawasiIDN Times/Indiana Malia

Retno mengaku menerima banyak keluhan warga akibat pencemaran lingkungan akibat batu bara. Mulai dari iritasi mata hingga sakit pada pernapasan.

Ia mengatakan, menurut Badan Energi Internasional (IEA), batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO2, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam dan polusi PM2.5. Retno menyebut ilmuwan telah mengungkap bahaya kesehatan akibat partikel halus (PM2.5) dari emisi udara tersebut.

“Hasil penelitian Greenpeace Indonesia tersebut, harus menjadi landasan kebijakan Negara untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Rusun Marunda, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan, yang jangka panjang bisa saja mengalami sakit kanker paru, stroke dan sebagainya. Kelak negara akan menanggung beban dampak tersebut," ujar Retno.

Baca Juga: Warga Rusun Marunda Tercemar Batu Bara, Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi

2. Pencemaran sudah dirasakan warga sejak 2018

Masih Ada Pencemaran Baru Bara di Rusun Marunda, KPAI: Harus Diawasiilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pencemaran batu bara diduga dirasakan 10.158 orang penghuni Rusun Marunda. Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, mengatakan kejadian tersebut sudah berlangsung sejak 2018.

Ia mengungkapkan warga di Rusun Marunda mengalami gatal-gatal akibat debu dari batu bara yang berterbangan.

"Jadi, menurut warga, pencemaran ini terjadi sejak tahun 2018. Jadi, ini akibat dari debu batu bara ini sangat mengganggu mereka. Dampak kesehatan yang dirasakan warga ini mulai dari ISPA, badan gatal-gatal," terang Jhonny kepada wartawan.

3. PT KCN klaim telah lakukan upaya preventif

Masih Ada Pencemaran Baru Bara di Rusun Marunda, KPAI: Harus DiawasiIlustrasi Batubara (IDN Times/Aditya Pratama)

Terpisah, Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini, mengatakan, sejauh ini KCN secara berkala melaksanakan tindakan preventif untuk mengurangi dampak pencemaran udara. Di antaranya, pemasangan polynet untuk menghalau debu ke pemukiman serta penyiraman air secara berkala.

Maya menuturkan, di kawasan Marunda, bukan hanya KCN saja yang punya pelabuhan bongkar muat batu bara. Melainkan ada tujuh pelabuhan batu bara lainnya.

"Kawasan Marunda memiliki delapan pelabuhan yang melakukan bongkar muat batu bara. Di antaranya Marunda Center, PT KCN dan enam BUP di Sungai Blencong," tutur dia.

4. Dinas LH DKI Jakarta resmi jatuhkan sanksi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” tegasnya.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya