Masjid Istiqlal Gelar Salat Jumat Hari Ini, Jemaah Wajib Vaksin COVID

Jakarta, IDN Times - Masjid Istiqlal kembali menggelar Salat Jumat untuk jemaah umum pada Jumat (20/8/2021). Hanya saja, ada aturan yang berlaku dan masih terbatas.
"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujar Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, protokol kesehatan ketat juga diterapkan dalam pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Istiqlal saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
1. Jemaah wajib sudah vaksinasi COVID-19
Selain itu, pengelola Masjid Istiqlal pun mewajibkan jemaah Salat Jumat yang hadir sudah vaksinasi COVID-19. Sertifikat vaksinasi wajib ditunjukkan saat akan memasuki kawasan Masjid Istiqlal.
"Sudah divaksin (COVID-19) menjadi syarat boleh beribadah di Masjid Istiqlal. Jemaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," kata Amaq.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Tokoh Lintas Agama Dimulai Hari Ini di Masjid Istiqlal
2. Masjid Istiqlal sudah siapkan protokol kesehatan
Pembukaan kegiatan ibadah di masjid sebenarnya sudah dimulai saat perpanjangan kedua PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021. Akan tetapi, pengelola Masjid Istiqlal tidak langsung membuka kegiatan untuk umum.
Sebab, ada persiapan yang perlu dilakukan agar pelaksanaan ibadah aman dari COVID-19. Kini, Masjid Istiqlal pun sudah mempersiapkan protokol kesehatan tersebut.
3. Aturan ibadah selama PPKM Level 4 di Jakarta
Terkait pembukaan rumah ibadah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021. Aturan tersebut secara keseluruhan terkait dengan PPKM Level 4 mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, masyarakat wajib vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama untuk melakukan aktivitas di tempat yang ditetapkan dalam aturan.
Baca Juga: DKI Jakarta Berpotensi Turun ke PPKM Level 3? Ini Kata Wagub