Muhammadiyah Menentang Rencana PPN Sekolah: Tak Sesuai UUD 1945!

Pemerintah seharusnya tanggung jawab atas pendidikan

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan pihaknya menentang rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bidang pendidikan, termasuk sekolah. Ia menilai rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasara (UUD) 1945.

"Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," tegas Haedar dikutip dari ANTARA, Jumat (11/6/2021).

Diketahui, rencana PPN sekolah ini tertuang dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

1. Pendidikan tanggung jawab pemerintah

Muhammadiyah Menentang Rencana PPN Sekolah: Tak Sesuai UUD 1945!Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Ia menilai pemerintah yang paling bertanggung jawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan. Termasuk, penyediaan anggaran 20 persen dari APBN untuk pendidikan.

Haedar menegaskan rencana penerapan PPN bidang pendidikan bertentangan Pasal 31 UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Haedar.

Baca Juga: Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

2. PPN sekolah bisa mematikan lembaga pendidikan

Muhammadiyah Menentang Rencana PPN Sekolah: Tak Sesuai UUD 1945!Seorang anak terlihat sedang belajar sambil menunggu Warung Kaki Lima yang menjual minuman di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Selain itu, Haedar menilai PPN sekolah bisa mengancam keberlangsungan lembaga pendidikan, termasuk yang digerakkan organisasi kemasyarakatan (ormas). Padahal selama ini lembaga-lembaga itu yang membantu pemerataan pendidikan, di saat pemerintah tak mampu menyelenggarakan pendidikan merata.

"Semestinya pemerintahlah yang berkewajiban penuh menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi, yang berarti jika tidak menunaikannya secara optimal sama dengan mengabaikan konstitusi," kata dia.

Menurutnya, pemerintah seharusnya perlu berterima kasih kepada ormas penyelenggara pendidikan, bukan malah membebani dengan PPN. Sebab telah membantu meringankan beban kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dan program kerakyatan lainnya.

"Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik, dan sebagainya justru meringankan beban dan membantu pemerintah yang semestinya diberi reward atau penghargaan, bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan," kata Haedar.

3. Sekolah akan makin mahal saat PPN diterapkan

Muhammadiyah Menentang Rencana PPN Sekolah: Tak Sesuai UUD 1945!Pedagang sate, Adral membimbing anaknya Hanifah mengerjakan tugas sekolah sambil berjualan di pasar Tabing, Padang, Sumatera Barat, Jumat (14/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Ia menilai, jika kebijakan PPN itu dipaksakan, maka yang mampu menyelenggarakan pendidikan hanya negara dan pemilik modal besar. Ke depannya, sekolah akan semakin mahal karena pendidikan sudah seperti bisnis.

"Sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan," kata Haedar.

Ia pun mempertanyakan arah pendidikan nasional ke depan, yang oleh para pendiri bangsa ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Padahal saat ini beban pendidikan Indonesia sangatlah tinggi dan berat, lebih-lebih di era pandemik COVID-19. Di daerah-daerah 3T (terluar, terdalam dan tertinggal) bahkan pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala dan tantangan, yang belum terdapat pemerataan oleh pemerintah," kata dia.

4. Pendidikan di Indonesia akan semakin tertinggal

Muhammadiyah Menentang Rencana PPN Sekolah: Tak Sesuai UUD 1945!Sejumlah siswa memanfaatkan fasilitas internet yang disediakan oleh rumah makan di Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Tak hanya itu, ia memandang pendidikan Indonesia bakal semakin berat menghadapi tantangan persaingan dengan negara-negara lain, apabila PPN sekolah diterapkan.

"Konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan secara ideologis menganut paham liberalisme absolut, sehingga perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotong royong dan kebersamaan," kata Haedar.

Ia berharap, para perumus konsep kebijakan dan pengambil kebijakan menghayati, memahami dan membumi dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia.

"Para perumus dan pembuat kebijakan di negeri ini semestinya menjiwai konstitusi, Pancasila, dan denyut nadi perjuangan bangsa Indonesia termasuk peran kesejarahan Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan perjuangan bangsa jauh sebelum republik ini berdiri," kata Haedar.

Baca Juga: Anggota Komisi X: Bila Dikenakan PPN, Biaya Pendidikan Makin Mahal

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya