Muhammadiyah: Pasien COVID-19 dan Nakes Tak Wajib Puasa Ramadan

Pasien COVID-19 tanpa gejala juga termasuk

Jakarta, IDN Times - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak wajib berpuasa selama Ramadan. Termasuk, bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

1. Tenaga kesehatan juga bisa tidak berpuasa

Muhammadiyah: Pasien COVID-19 dan Nakes Tak Wajib Puasa RamadanIlustrasi tenaa kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain pasien COVID-19, Muhammadiyah menilai tenaga kesehatan (nakes) juga tidak wajib berpuasa selama Ramadan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh agar terhindar dari penularan virus corona.

Haedar mengatakan, puasa dapat ditinggalkan bagi pasien COVID-19 dan nakes, dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

Baca Juga: Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021

2. Muhammadiyah tegaskan vaksinasi tak batalkan puasa

Muhammadiyah: Pasien COVID-19 dan Nakes Tak Wajib Puasa RamadanIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Di sisi lain, PP Muhammadiyah juga memberikan pandangan terkait vaksinasi COVID-19 selama Ramadan. Haedar mengatakan vaksinasi dapat dilakukan meski seseorang tengah berpuasa.

Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa karena tidak diberikan melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung. Selain itu, vaksinasi juga tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

3. Disarankan salat tarawih di rumah

Muhammadiyah: Pasien COVID-19 dan Nakes Tak Wajib Puasa RamadanIlustarsi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Muhammadiyah pun menyarankan umat Islam yang di daerah tempat tinggalnya terdapat penularan COVID-19 untuk tidak salat berjemaah di masjid atau musala. Haedar menjelaskan lebih baik salat fardu maupun tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

"Jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jemaah di rumah," kata Haedar.

Sedangkan, di daerah yang tidak ada penularan, ia menyarankan salat berjemaah harus memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian, untuk kajian setelah salat berjemaah, juga disarankan agar durasinya dikurangi.

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Ramadan di Jakarta, Ceramah Hanya 15 Menit

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya