MUI Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Momentum kaji ulang semua aturan

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalkan investasi minuman keras (miras). Perpres tersebut bernomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat," kata Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, langkah pencabutan itu mencerminkan komitmen pemerintah dalam kemaslahatan umat. Serta komitmen memerangi hal-hal yang berpotensi merusak masyarakat dan memunculkan tindak kejahatan.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

1. Jadi momentum mengkaji semua aturan

MUI Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi MirasLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

MUI berharap pencabutan lampiran Perpres yang melegalkan investasi miras juga menjadi momentum pemerintah menyusun regulasi yang memihak kemaslahatan masyarakat. Selain itu, momentum mengkaji ulang aturan-aturan yang ada.

"Juga me-review seluruh peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," ujarnya.

Termasuk, mengkaji peraturan yang memungkinkan produksi, peredaran, produksi, dan penyalahgunaan minuman keras di tengah masyarakat. MUI pun menegaskan komitmennya menentang industri miras di Tanah Air.

2. Dianggap bertentangan dengan wisata halal

MUI Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi MirasDok.IDN Times/istimewa

Dia menyakini industri miras tidak akan memberikan keuntungan banyak. Sehingga, MUI menyerukan kepada masyarakat untuk membuka peluang lain yang sejalan dengan komitmen kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, kata dia, pelegalan investasi miras sebenarnya akan merusak rencana pemerintah terkait pengembangan wisata halal.

"Alih-alih mendorong, ini justru menjauhkan komitmen wisatawan dalam pengembangan wisata halal," tegasnya.

3. Jokowi cabut lampiran yang legalkan investasi miras

MUI Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi MirasDok. BPMI Sekretariat Presiden

Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mencabut lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras). Hal ini diungkapkan dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/2/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Ia mengungkapkan keputusan diambil setelah mendapat masukan dari pada ulama, organisasi kemasyarakatan hingga pejabat daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain," kata dia.

4. Isi lampiran Perpres yang ditentang

MUI Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi MirasMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka pintu izin investasi industri untuk miras dari skala besar hingga kecil. Ketentuan itu tertuang lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Aturan tersebut tertuang dalam tiga lampiran. Untuk aturan terkait industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis Lampiran III dalam Perpres.

Sementara, aturan yang sama juga diterapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol yang mengandung anggur. Aturan itu tertuang dalam Lampiran III pada daftar urutan ke-32.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," kata lampiran tersebut.

Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," demikian tertulis dalam daftar 44 dan 45 pada Lampiran III.

Baca Juga: Investasi Miras Disebut Bisa Genjot Sektor Pariwisata, Benarkah?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya