Periksa Aa Umbara, KPK Cek Aliran Uang dari Proyek Bansos COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi kembali memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara (AUM). KPK kali ini mengecek persentase uang yang diterima Aa Umbara dalam proyek pengadaan bansos COVID-19.
"Tersangka AUM diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase yang diterima tersangka dari para kontraktor yang mengerjakan proyek bansos pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Diduga Beri Jatah ke Pengusaha
1. KPK juga periksa kontraktor penyuap Aa Umbara
Pemeriksaan terhadap Aa Umbara berlangsung pada Senin (26/7/2021).
Selain itu, KPK juga memeriksa M Totoh Gunawan (MTG). Totoh merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Ia juga telah menjadi tersangka, yang diduga menyuap Aa Umbara.
"Tersangka MTG diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada tersangka AUM agar jatah paket pengadaan bansos yang diterima tersangka MTG bertambah," kata Ali.
Baca Juga: Mundur dari Ketum KONI, Anak Aa Umbara Wariskan Kasus Dugaan Korupsi
2. Anak Aa Umbara juga sudah jadi tersangka
Selain Aa Umbara dan Totoh, penyidik KPK juga telah menetapkan anak Aa Umbara, Andri Wibawa, sebagai tersangka. Andri diduga meminta sang ayah untuk melibatkan perusahaannya untuk menjadi salah satu penyedia bansos COVID-19 di Bandung Barat.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda Bandung Barat soal Aliran Suap Bupati Aa Umbara
3. Aa Umbara diduga terima suap Rp1 miliar dan gratifikasi
Terkait tersangka Totoh, KPK menduga Aa Umbara telah menerima suap sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut berasal dari paket sembako berstiker Aa Umbara yang disisihkan Totoh per paketnya.
Selain itu, Aa Umbara yang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Bandung Barat diduga menerima sejumlah gratifikasi dari beberapa dinas di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: 36 ASN KBB Diperiksa KPK, Hengky Siap Jadi Saksi Kasus Aa Umbara