Pria Unggah Video Pembakaran Al-Quran, Ternyata Karena Sakit Hati 

Pelaku buat akun Instagram atas nama teman wanitanya

Jakarta, IDN Times - Kasus viral video pembakaran Al-Quran yang diunggah akun Instagram @farhanah_santoso_2425 menemui titik terang setelah petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengunggah video berinisial M di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan pelaku mengunggah video pembakaran Al-Quran dengan akun Instagram atas nama teman wanitanya. Motif pelaku urusan asmara, pelaku sakit hati dengan pemilik akun Instagram tersebut.

"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucap Azis dikutip dari ANTARA, Selasa (25/5/2021).

1. Video pembakaran Al-Quran diambil dari internet

Pria Unggah Video Pembakaran Al-Quran, Ternyata Karena Sakit Hati Ilustrasi Alquran (IDN Times/Umi Kalsum)

Meski begitu, Azis menegaskan dalam kasus ini tidak ada pembakaran Al-Quran. Pelaku mengambil video pembakaran Al-Quran dari internet.

"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata dia.

Pelaku, lanjut dia, kemudian menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita, agar cepat viral.

Baca Juga: Viral Aksi Pembakaran Al-Quran, Polisi Periksa Pemilik Akun Instagram

2. Teman wanita pelaku mengalami trauma

Pria Unggah Video Pembakaran Al-Quran, Ternyata Karena Sakit Hati Ilustrasi Polisi Dok. IDN Times

Akibat aksi pelaku, kini wanita yang namanya dipakai dalam akun Instagram tersebut mengalami trauma. Azis menyebut saat ini wanita tersebut dalam pendampingan kepolisian.

"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.

3. Polisi menjerat pelaku dengan UU ITE

Pria Unggah Video Pembakaran Al-Quran, Ternyata Karena Sakit Hati Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Azis menerangkan saat ini pelaku M sudah ditahan. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga: Viral Cerita Kurir COD Dapat Ancaman Santet dan Kiriman Foto Jenglot

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya