Respons Kasus di Bandung, Menag Perketat Izin Pendirian Sekolah Asrama

Kemenag gandeng KPAI dan aparat lakukan investigasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memperketat pemberian izin pendirian sekolah berasrama maupun sejenisnya. Pengetatan ini dilakukan agar lembaga pendidikan bisa terpantau dengan baik.

"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school dan sejenisnya," kata Yaqut dikutip dari ANTARA, Selasa (14/12/2021).

Ia mengakui pengetatan ini merupakan respons atas kasus pemerkosaan 12 santri di Bandung oleh guru sekaligus pendiri pondok pesantren berinisial HW. Dalam kasus itu, delapan korban di antaranya bahkan sampai melahirkan anak.

1. Rekomendasi harus melalui verifikasi lapangan

Respons Kasus di Bandung, Menag Perketat Izin Pendirian Sekolah AsramaMenteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Yaqut mengatakan pengetatan izin dilakukan untuk mencegah kejadian di Bandung terulang kembali. Oleh karena itu, kini perizinan atau rekomendasi dari Kemenag tidak boleh hanya berupa kertas saja.

Rekomendasi bisa diterbitkan jika sudah melalui verifikasi langsung ke lapangan. Verifikasi itu bertujuan mengetahui secara langsung aktivitas dan lainnya yang terjadi di sekolah berasrama tersebut.

"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin," tegasnya.

Baca Juga: Kemenag Minta Santri Segera Lapor Kalau Alami Pelecehan Seksual

2. Khawatir kasus di Bandung seperti fenomena gunung es

Respons Kasus di Bandung, Menag Perketat Izin Pendirian Sekolah AsramaIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait pemerkosaan belasan santri di Badung, Yaqut mengaku memiliki kekhawatiran kasus tersebut seperti fenomena gunung es. Ia pun berjanji akan membenahi sistem pendidikan berbasis asrama.

"Apa yang kita khawatirkan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang belakangan ini kita dapati di boarding school itu, itu hanya puncak gunung es kita mau selesaikan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa," kata Yaqut.

3. Investigasi dengan menggandeng KPAI hingga aparat

Respons Kasus di Bandung, Menag Perketat Izin Pendirian Sekolah AsramaIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mencegah adanya kekerasan seksual di sekolah berasrama. Investigasi itu akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aparat penegak hukum.

"Kita kerja sama dalam proses investigasi ini bersama KPAI, aparat dan pihak lainnya," kata Yaqut.

Ia mengatakan kasus kekerasan seksual tentu tidak baik bagi anak bangsa dan agama. Apalagi, kasus di Bandung dilakukan pemimpin lembaga pendidikan yang mengatasnamakan agama.

"Ini bukan hanya merugikan Islam, tetapi juga bagaimana anak yang menjadi korban, keluarganya kasihan sekali," katanya.

Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri, KPAI : Dicuci Otaknya!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya