Salut! Polisi Gagalkan Peredaran 310 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dua orang pengedar ditangkap

Jakarta, IDN Times - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran 310 kilogram sabu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan narkotika tersebut diduga terkait dengan jaringan internasional.

Penggagalan ini bermula saat petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi akan ada kegiatan transaksi sabu di wilayahnya. Petugas pun melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan tim Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, dapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol B 9419 CCD dan narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut," kata Fadil dikutip dari ANTARA, Rabu (12/5/2021).

1. Sabu dibawa dari Aceh menuju Jakarta

Salut! Polisi Gagalkan Peredaran 310 Kg Sabu Jaringan InternasionalKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran melakukan rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Baca Juga: Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan   

Ia mengatakan sabu dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat. Petugas melacak keberadaan mobil yang membawa barang haram tersebut dan melakukan penguntitan.

Penguntitan ini dilakukan untuk mengetahui kepada siapa sabu akan diberikan. Selama penguntitan, Fadil mengatakan, mobil pembawa sabu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

2. Dua orang pengedar ditangkap

Salut! Polisi Gagalkan Peredaran 310 Kg Sabu Jaringan InternasionalIlustrasi tahanan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi pun melakukan penangkapan. Terdapat dua pria yang ditangkap, yakni NR alias D dan HA alias A warga Jakarta.

"Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu," kata Fadil.

Fadil mengungkapkan keduanya diduga sebagai pengedar yang berkomplot dengan jaringan internasional. Kedua pelaku mengaku hendak menyelundupkan sabu melalui Hotel N1 di Petamburan, Jakarta Pusat.

3. Polisi menduga sabu diproduksi di Iran

Salut! Polisi Gagalkan Peredaran 310 Kg Sabu Jaringan InternasionalIlustrasi sabu/istimewa

Bedasarkan hasil pemeriksaan, Fadil menduga sabu tersebut diproduksi di Iran. Namun peredarannya dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, Polri akan bekerja sama dengan Drugs Enforcement Administration (DEA) guna memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.

Sementara itu, kedua pengedar yang ditangkap dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Penggerebekan Kampung Ambon: 45 Ditangkap, Pistol hingga Sabu Disita

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya