Sekitar 13 Ribu Kursi Kereta Keluar Jakarta Dipesan Tiap Hari

KAI tak menambah jumlah kereta menjelang larangan mudik

Jakarta, IDN Times - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengungkapkan pada Selasa (4/5/2021) atau sebelum masa larangan mudik Lebaran 2021 ada sebanyak 13 ribu tempat duduk kereta jarak jauh telah dipesan. Rinciannya, 9.000 tempat duduk kereta yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan 4.000 tempat duduk dari Stasiun Gambir.

"Data ketersediaan TD (tempat duduk) yang telah dipesan menjadi angka rata-rata volume calon pengguna jasa yang berangkat," ungkap Eva kepada IDN Times.

Ia mengatakan volume penumpang tersebut merupakan data pemesanan tiket yang bersifat dinamis. Namun, ia mengakui menjelang larangan mudik lebaran ada peningkatan jumlah penumpang.

"Ada peningkatan tapi tidak signifikan, karena jumlah perjalanan KA-nya tidak ditambah. Sehingga ketersediaan tempat duduknya juga hampir sama," kata dia.

Diketahui, pemerintah menetapkan larangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2020 yang tertera pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kemudian, pada addendum SE tersebut dijelaskan, ada pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

1. Total ada 37 kereta jarak jauh keluar dari Jakarta setiap hari

Sekitar 13 Ribu Kursi Kereta Keluar Jakarta Dipesan Tiap HariIlustrasi Kereta (KA Bima) (Dok. Kereta Api Indonesia)

Eva menerangkan, hingga 5 Mei 2021, jumlah keberangkatan kereta jarak jauh dari Jakarta tidak ada perubahan, yakni 37 kereta. Rinciannya adalah 20 kereta dari Stasiun Pasar Senen dan 17 kereta dari Stasiun Gambir.

Dari Stasiun Pasar Senen, Eva mengatakan, tersedia sebanyak 10.500 tempat duduk. Sedangkan dari Stasiun Gambir tersedia sebanyak 5.500 tempat duduk. Sehingga totalnya 16.000 tempat duduk tersedia.

"Total ketersediaan tempat duduk di Stasiun Gambir dan Pasar Senen merupakan jumlah yang telah dibatasi dengan kuota maksimal 70 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Ketentuan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

2. KAI pastikan tidak ada lonjakan penumpang signifikan

Sekitar 13 Ribu Kursi Kereta Keluar Jakarta Dipesan Tiap HariLaunching GeNose di Stasiun Pasar Senen (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Meski begitu, ia memastikan tidak akan ada lonjakan signifikan penumpang kereta api jarak jauh menjelang masa larangan mudik Lebaran 2021. Hal itu bisa dipastikan karena KAI tidak menambah jumlah perjalanan kereta jarak jauh.

"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan hingga masa pengetatan pra-larangan mudik berakhir yakni pada 5 Mei 2021, jumlah KA yang beroperasi dan ketersediaan tempat duduk per hari tidak akan ditambah. Sehingga dapat dipastikan tidak akan terjadi lonjakan volume penumpang dalam jumlah yang tinggi," kata Eva.

3. Operasional kereta jarak jauh di masa larangan mudik Lebaran

Sekitar 13 Ribu Kursi Kereta Keluar Jakarta Dipesan Tiap HariSebuah kereta api saat berhenti di Stasiun Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Pada masa larangan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021, KAI tetap mengoperasikan kereta jarak jauh secara terbatas. Hal ini berdasarkan Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Kereta jarak jauh hanya melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Jumlah kereta jarah jauh yang akan dioperasikan hanya tujuh kereta.

"Empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang," kata Eva.

4. Syarat seseorang bisa naik kereta jarak jauh pada masa larangan mudik

Sekitar 13 Ribu Kursi Kereta Keluar Jakarta Dipesan Tiap HariLaunching GeNose di Stasiun Pasar Senen (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Ada beberapa kategori orang yang bisa naik kereta jarak jauh selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Mereka adalah:

  • Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
  • Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain syarat di atas, Eva mengatakan, para penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," tegas Eva.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus dan Kereta Api Masih Lengang

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya