Senator DKI: Aset Negara di Jakarta Jangan Dijual Saat IKN Pindah

Aset negara di Jakarta memiliki sejarah penting bagi RI

Jakarta, IDN Times - Senator DKI Jakarta, Sylviana Murni, meminta agar aset negara di Jakarta tidak dijual ketika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur. Ia menyebut aset negara di Jakarta memiliki nilai sejarah penting bagi Indonesia.

Sebab, kata Wakil Komite III DPD RI itu, Jakarta merupakan kota yang bersejarah, termasuk saksi perjalanan lahirnya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Aset di DKI jangan dijual akhirnya dipindahtangankan menjadi aset perorangan atau swasta,” kata Sylviana dalam seminar 'Menata Jakarta setelah IKN Pindah' dikutip dari ANTARA, Jumat (4/2/2022).

1. Jangan sampai terlupakan atau hilang

Senator DKI: Aset Negara di Jakarta Jangan Dijual Saat IKN PindahFoto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mewanti-wanti agar aset yang ada Jakarta diawasi bersama. Jangan sampai setelah IKN pindah, aset negara di Jakarta hilang.

“Kita punya e-aset. Aset ini tidak boleh terlupakan, jangan sampai aset kita hilang,” katanya.

Baca Juga: Syukuran Pembangunan IKN, Jokowi akan Berkemah di Kota Nusantara

2. Jakarta tetap akan terima pendatang yang akan mengadu nasib

Senator DKI: Aset Negara di Jakarta Jangan Dijual Saat IKN PindahSuasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Sylviana mengatakan Jakarta merupakan kota multikultural. Oleh karena itu, meski IKN pindah, Jakarta akan tetap menerima masyarakat yang ingin mengadu nasib.

“Jakarta dengan masyarakat Betawi sangat egaliter, toleran. Kami ingin menjadikan Jakarta kota yang bisa menerima semua,” katanya.

Ia juga berhadap Jakarta tetap menjadi kota masa depan, berkelanjutan serta memiliki saya saing bagi kesejahteraan rakyat.

3. Aset negara di Jakarta capai Rp1.400 triliun

Senator DKI: Aset Negara di Jakarta Jangan Dijual Saat IKN PindahBalai Kota Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, mengatakan aset milik negara di Jakarta diperkirakan mencapai Rp1.400 triliun. Namun, dari jumlah itu yang bisa dimanfaatkan ketika IKN pindah hanya sekitar Rp300 triliun, sebab mayoritas aset berbentuk kantor wilayah.

Sehingga, meski IKN pindah kantor tersebut tetap beroperasi di Jakarta. Encep mengatakan mekanisme pemanfaatannya masih belum ditentukan.

Adapun bentuk pemanfaatan BMN ada enam, yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur serta kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

Baca Juga: Pemindahan IKN Nusantara Dibagi Jadi 3 Tahap, Apa Saja Targetnya?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya