Wacana Wajib Vaksin di Jakarta, Anies: Kalau Belum Jangan Pergi-Pergi!

Kecuali medis, Anies nilai tak ada alasan buat gak vaksinasi

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat di wilayahnya yang belum vaksinasi COVID-19 untuk tidak bepergian terlebih dahulu. Pernyataan ini menanggapi wacana wajib vaksin untuk beraktivitas di tempat umum, semisal pasar hingga makan di warteg.

Anies mengatakan nantinya dalam pengawasan penerapan wajib vaksinasi, masyarakat bisa menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas saat akan mengakses tempat umum. Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk pengawasan.

"Nanti aplikasi JAKI akan memudahkan, tinggal masukan nomor induk kependudukan, lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).

"Jadi kalu kemana-mana buka aplikasinya, tunjukkan tanda hijau Anda bisa ke mana saja. Kalau Anda merah (belum vaksin, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," imbuhnya.

1. Bagi mereka yang tak bisa ikut vaksinasi

Wacana Wajib Vaksin di Jakarta, Anies: Kalau Belum Jangan Pergi-Pergi!Vaksinasi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/5/2021). (IDN Times/Herka Yanis).

Sementara itu, bagi masyarakat yang memang tak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 karena alasan medis, Anies memberikan pengecualian. Kelompok yang dikecualikan ini diminta menunjukkan surat keterangan dari dokter.

"Mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin atau kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangm dokter itu akan bisa dikecualikan," ujarnya.

Anies pun mengibaratkan vaksin seperti helm bagi pemotor. Apabila pemotor mengalami kecelakaan tapi mengenakan helm, fatalitasnya lebih rendah.

"Kecelakanaan risikonya besar, tapi kalau Anda pakai helm, sampai kejadian kecelakaaan pun insya Allah risiko fatalitas lebih rendah," tutur Anies.

Baca Juga: Siap-Siap! Makan di Warteg Jakarta Wajib Sudah Divaksin COVID-19

2. Kecuali medis, alasan tak bisa vaksin tidak dapatkan diterima

Wacana Wajib Vaksin di Jakarta, Anies: Kalau Belum Jangan Pergi-Pergi!(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan wacana wajib vaksinasi. Sebab, untuk mendapatkan vaksin di Jakarta kini mudah, bisa mendaftarkan diri juga melalui aplikasi JAKI.

"Gini, lokasi vaksinasi ada di mana saja, Anda tinggal datang hari ini, besok langsung bisa vaksin. Jadi kalau mau ke pasar besok, hari ini bisa vaksin di ratusan tempat di Jakarta," kata dia.

"Jadi alasan bahwa tidak bisa vaksin, itu kalau untuk Jakarta agak sulit diterima alasan itu, karena Anda bisa akses di mana saja, kapan saja," imbuh Anies.

Ia menegaskan, dengan sekali vaksinasi, masyarakat sudah bisa bebas ke mana pun.

"Anda tinggal datang lalu melakukan vaksinasi, cukup dengan satu kali vaksin, sesudah itu Anda bebas bergerak," ucapnya.

3. Targetkan 10 juta masyarakat DKI divaksinasi pertengahan Agustus

Wacana Wajib Vaksin di Jakarta, Anies: Kalau Belum Jangan Pergi-Pergi!Vaksinasi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/5/2021). (IDN Times/Herka Yanis).

Terkait target vaksinasi COVID-19, Anies optimistis pekan kedua Agustus bisa tembus 10 juta orang. Menurutnya, saat ini sudah ada 7,5 juta penduduk di DKI Jakarta yang sudah mengikuti porgram vaksinasi.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat berbondong-bondong melakukan vaksinasi COVID-19.

"Jadi kami tidak mewajibkan vaksinasi ini dua bulan lalu, tidak. Tapi sekarang sesudah 7,5 juta orang mendapatkan vaksinasi dan insya Allah ini tambah tiga juta lagi dalam dua pekan ke depan, maka 10 juta orang di Jakarta sudah tervaksinasi, maka saya mengundang kepada semuanya untuk kerjakan (ikut vaksinasi) itu," kata Anies.

4. Pelonggaran di DKI Jakarta menunggu wilayah lain

Wacana Wajib Vaksin di Jakarta, Anies: Kalau Belum Jangan Pergi-Pergi!Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Meski begitu, soal pelonggaran PPKM Level 4, Anies mengatakan Jakarta tidak bisa melakukannya sendiri. Sebab, pembatasan ini juga berkaitan dengan daerah lainnya.

"Tentang sektor apa yang mau dibuka dan prosesnya, pengendalian COVID ini tidak bisa hanya satu wilayah, tetapi ini dikerjakan lintas wilayah. Jadi kita nanti akan melaksanakan ketika sudah ada ketentuan status PPKM-nya, Level 4 atau Level 3,"

Jika setelah 2 Agustus, batas perpanjangan PPKM Level 4, wilayah DKI Jakarta berubah status, maka Anies akan melonggarkan sejumlah sektor sesuai aturan. Hanya saja, ia kembali menegaskan untuk Jakarta ada syarat wajib vaksinasi untuk beraktivitas di tempat umum.

"Jadi walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI ada penambahan, harus sudah vaksin," tegasnya.

Baca Juga: Pusat Keramaian di Palu Ditutup, Wajib Punya Kartu Vaksin Masuk Kota

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya