Wagub DKI Minta Rencana Reuni 212 Dikaji: Jangan Sampai Jadi Klaster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Persaudaraan Alumni 212 untuk mengkaji rencana reuni 212. Ia tak ingin acara tersebut malah menimbulkan klaster COVID-19.
"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujar Riza dikutip dari ANTARA, Sabtu (27/11/2021).
Ia khawatir adanya kerumunan bisa berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona.
1. COVID-19 masih ada di Jakarta
Riza mengatakan situasi pandemik COVID-19 di Jakarta memang sudah membaik. Bahkan, saat ini Ibu Kota menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Namun, ia mengingatkan, COVID-19 belum hilang dari Jakarta.
"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata dia.
Baca Juga: Reuni 212 Trending di Twitter, Muncul 2 Kubu
2. Reuni 212 harus kantongi izin dari Satgas COVID-19
Ia menambahkan, reuni 212 harus mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta. Riza mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas COVID-19 sebelum memutuskan untuk memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan tersebut.
"212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas COVID-19," ucap Riza.
3. Polda Metro belum terbitkan izin reuni 212
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menerbitkan izin untuk reuni 212. Kegiatan tersebut rencananya digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Ia menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).
Baca Juga: Polda Metro Belum Izinkan Reuni PA 212 di Patung Kuda Jakarta