Surabaya, IDN Times - Lapas Kelas I Surabaya di Porong menerima eksekusi atas nama Alfian Tanjung yang merupakan terpidana kasus ujaran kebencian pagi ini (11/6). Meski mendapat perhatian publik yang sangat besar, pihak Lapas Kelas I Surabaya mengaku akan memperlakukan Alfian sama dengan penghuni lainnya.
Alfian sendiri ditangkap setelah videonya di salah satu masjid viral. Dalam ceramahnya, ia menyebut Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat tinggi sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia. Ia pun diganjar 2 tahun penjara.