Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kamarudin Simanjuntak: Sejak Awal, Putri yang Birahi ke Brigadir J

Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan sejak awal Putri Candrawathi memiliki nafsu kepada Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kamarudin menanggapi tidak adanya kasus kekerasan seksual yang terungkap dalam sidang vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

“Memang dari awal, sudah saya katakan tidak ada (kekerasan seksual). Saya katakan dari awal bahwa Putri Candrawathi lah yang birahi,” katanya.

Menurut Kamarudin, Putri Candrawathi merasa dilecehkan karena Brigadir J tidak mau melayani permintaannya.

“Namun Yosua tidak melayani, lalu dia merasa dilecehkan,” ujar dia.

Sementara itu, dalam sidang vonis yang dibacakan Wahyu Iman Santoso terungkap bahwa motif pembunuhan berencana Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati.

Hakim juga menyebut tak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sebab menurut hakim, berdasarkan relasi kuasa, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us