Profil Surya Darmadi, Buron yang Sempat Masuk Daftar Orang Terkaya RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang menjadi buron KPK, Surya Darmadi, akhirnya tiba menyerahkan diri di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (15/8/2022) siang. Ia tiba di Kejagung sekira pukul 13.58 WIB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman, sebagai tersangka kasus korupsi lahan PT Duta Palma. Akibat ulah keduanya, negara harus menelan kerugian sebesar Rp78 triliun.
Lalu, siapa Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi yang pecahkan rekor kerugian negara terbesar ini.
1. Pendiri sekaligus ketua Darmex Argo Group
Pria yang akrab disapa Apeng ini, rupanya merupakan pendiri sekaligus ketua salah satu perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Perusahaan yang telah berdiri sejak 1987 ini, membangun areal perkebunan, pabrik, dan penyulingan di Provinsi Riau. Jumlah pabrik sawit miliknya dikabarkan sebanyak delapan pabrik, yang tersebar membentang di wilayah Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan.
Sedangkan, total produksi minyak sawit mentah (CPO) yang dihasilkan sekitar 36 ribu Mt per bulan.
Baca Juga: Buron Rp78 Triliun Surya Darmadi Ternyata Tiba dari Taiwan
2. Total kekayaan
Editor’s picks
Melansir majalah Forbes, total kekayaan Surya Darmadi ditaksir mencapai 45 miliar dolar AS atau sekira Rp662,5 triliun (kurs Rp14.726).
Surya juga dikabarkan sempat masuk ke dalam jajaran orang terkaya di Indonesia, tepatnya urutan ke-28 versi Forbes.
Baca Juga: Kejagung Heran soal Buron Surya Darmadi Serahkan Diri Senin Besok
3. Jadi buronan KPK sejak 3 tahun lalu
Surya Darmadi telah menjadi buronan KPK sejak 2019 atau tepatnya 3 tahun lalu dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan pada 2014. Kasus ini juga turut menyeret eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Kala itu, KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, ia juga sudah dicegah ke luar negeri sejak November 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Surya Darmadi diketahui telah menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
4. Selalu mangkir dari panggilan
Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diketahui telah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan Kejagung. Ia dikabarkan melarikan diri dan bersembunyi di Singapura. Hal itu membuat Kejagung akhirnya bekerjasama dengan KPK dan polisi.
KPK bahkan mengeluarkan red notice dan berkoordinasi dengan interpol agar pencarian bisa dilakukan lebih meluas. Namun belakangan ternyata Surya Darmadi berada di Taiwan.