BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Berstatus Dilindung di Pasar Burung 

Patroli pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) 

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. Ir. Thomas Nifinluri M.Sc memberi apresiasi Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel, usai melakukan patroli pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), di Makassar, Sidrap dan Bone.

Tim WRU SKW IV dan Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone, bersama Polsek Tellu Sattingnge telah mengamankan satwa liar dilindungi. Menurut Thomas kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mengendalikan peredaran TSL yang juga sudah menjadi tugas pokok dan fungsi KSDA.

Penyerahan Burung Nuri kepala Hitam dari anggota masyarakat berinisial B di Pangkajene Sidrap, setelah mengetahui kalau burung yang selama ini dipelihara jenis yang dilindungi. Burung langsung dievakuasi di kandang transit Kantor Bidang Konservasi Wilayah II Parepare, Rabu (8/4)

"Hal ini merupakan dampak positif dari sosialisasi atau street campaign yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu" kata Thomas.

1. Pengamanan satwa liar dilakukan di Sidrap dan Makassar 

BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Berstatus Dilindung di Pasar Burung Dok. BBKSDA Sulsel

Seorang warga berinisial B di Kabupaten Pangkajene Sidrap menyerahkan Burung Nuri Kepala Hitam setelah mengetahui kalau burung yang selama ini dia dipelihara merupakan jenis yang dilindungi. Burung itu pun langsung dievakuasi di kandang transit Kantor Bidang Konservasi Wilayah II Parepare, Rabu (8/4).

Pengamanan satwa liar juga dilakukan oleh Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV, di bawah Komando Santiago selaku kepala seksi saat melakukan patroli terhadap pedagang satwa yang berlokasi di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar. Dalam patroli ini, sebanyak 6 ekor satwa burung, yaitu Nuri kepala hitam 1 ekor, Nuri bayan 3 ekor, Nuri merah 1 ekor, Nuri Ternate 1 ekor berhasil diamankan. Keenam ekor satwa tersebut merupakan satwa liar yang berstatus dilindungi.

Menurut Santiago, awalnya para pemilik tidak rela menyerahkan satwanya, namun setelah tim WRU SKW IV memberi penjelasan tentang aturan mengenai satwa liar dilindungi, pedagang pun menyerahkan secara sukarela satwa tersebut.

Satwa kemudian dievakuasi ke kandang transit BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa keenam satwa dalam kondisi sehat. Selanjutnya satwa diamankan di kandang transit Bidang Konservasi Wilayah II di Pare Pare.

2. Pengamanan satwa liar di Bone 

BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Berstatus Dilindung di Pasar Burung Dok. BBKSDA Sulsel

Di lokasi lainnya pada Selasa (7/4), Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone yang merupakan wilayah kerja dari SKW III Soppeng juga melakukan kegiatan patroli TSL. Patroli dilakukan terhadap kepemilikan satwa liar berstatus dilindungi oleh salah seorang warga yang tinggal di Dusun II Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone.

Tim WRU yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) bersama personil POLSEK Tellu Siattingnge berhasil mengamankan 11 ekor satwa dilindungi, yaitu 10 ekor Nuri Merah dan 1 ekor Perkici. Sama halnya dengan pedagang satwa sebelumnya, warga berinisal A pun berkenan untuk menyerahkan secara sukarela, setelah diberikan penjelasan oleh Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone mengenai regulasi TSL.

Baca Juga: Marak PHK karena Corona, Sulsel Dapat Jatah 158 Ribu Kartu Prakerja

3. Satwa yang diselamatkan langsung dievakuasi 

BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Berstatus Dilindung di Pasar Burung Dok. BBKSDA Sulsel

Satwa yang diserahkan semuanya dalam keadaan sehat. Prosedur selanjutnya, satwa juga dievakuasi ke kandang Transit Bidang Wilayah II Pare Pare untuk penanganan lebih lanjut. Diduga satwa endemik Maluku ini dibawa melalui jalur kapal dari Maluku Seram, Bau Bau dan Bone (Pelabuhan Bajoe) di Teluk Bone.

Thomas, dengan tegas mengatakan agar tim mengambil langkah antisipasi pengendalian dan peredaran TSL selanjutnya dengan memperketat penjagaan di jalur Teluk Bone khususnya di Pelabuhan Bajoe.

4. BBKSDA Sulsel tetap melayani aduan masyarakat melalui call center dan sosial media

Untuk memudahkan masyarakat dan sebagai bentuk kerjasama dalam pengendalian peredaran TSL, BBKSDA Sulsel juga membuka layanan pengaduan melalui call center dan sosial media.

Baca Juga: [UPDATE] Per 11 April, 178 Warga Sulsel Positif COVID-19

Karimatul Fajriah Photo Writer Karimatul Fajriah

Pengendali Ekosistem Hutan instagram @dietplastik

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya