Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung melalui bidang Tindak Pidana Khusus, resmi membuka penyidikan perkara dugaan korupsi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait bio diesel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dugaan kasus korupsi itu sudah mulai dinaikan ke tahap penyidikan pada 7 September 2023 lalu. Namun, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka.

"Kami sudah melakukan serangkaian penggeledahan, tapi kami belum bisa mengungkapkan di mana saja tempat penggeledahannya. Nanti, akan kami ungkapkan setelah ada penetapan tersangka dari perkara ini," ungkap Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Ia juga menambahkan bahwa untuk meningkatkan status kasus tersebut, Kejagung telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, pernah menyebut bahwa perkara ini diprediksi bakal menarik perhatian publik. Namun, ia tak menyebut alasannya. Apakah karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan atau individu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau BPDPKS yang bio diesel itu, penggeledahan dilakukan di empat atau lima tempat. Ujungnya (perkara) itu bakal ramai," kata Febrie kepada media di Jakarta.

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, perkara tersebut terkait pengelolaan dana insentif bio diesel pada BPDPKS. Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit diduga diselewengkan penggunaannya. Peristiwa itu terjadi sepanjang periode 2015 hingga 2022.

Editorial Team