Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak 

Tersangka masih dalam pengejaran

Kota Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.

Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa? 

1. Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak IDN Times/khaerul anwar

Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. 

"Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (Polri). Saya kan baru seminggu (menjabat) belum dalam, baru separo doang," kata Nunung, Sabtu (7/3).

2. Polisi masih mengejar para tersangka

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak (Dok. IDN Times/Istimewa)

Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum berhasil ditangkap karena melarikan diri sejak Presiden Joko Widodo menginstruksikan polisi menindak seluruh penambang ilegal di TNGHS. Namun, Nunung mengatakan pihaknya sudah mengetahui tempat persembunyian tersangka. Dalam waktu dekat akan segera ditangkap.

"Tapi belum ketangkap tiga hari kita tinggal kuat-kuatan yang nangkap apa yang kabur gitu aja pasti kita kejar," kata dia.

Apakah mereka ditetapkan dan masuk daftar pencarian orang? " Ngapain tetapin DPO kita tangkap dulu dan saya yakin pasti dapat," jawab Nunung.

3. Polisi tetapkan tersangka dengan dua alat bukti

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak IDN Times/khaerul anwar

Nunung menilai dua alat bukti--keterangan saksi dan barang bukti--sudah cukup untuk menetapkan keempat menjadi tersangka sehingga polisi tidak perlu menunggu keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu nomor bawah kita sudah bisa tetapkan tersangka apabila alat bukti sudah cukup," katanya.

Untuk diketahui, tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Pemprov Banten: Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Kabur  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya