Paslon Pilkada di Daerahmu Tunggal? Pemilih Harus Lakukan Hal Ini

Masyarakat tetap harus menyalurkan hak pilihnya lho

Jakarta, IDN Times – Dalam Pemilihan Serentak 2020 nanti terdapat 25 daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal. Ini berarti masyarakat hanya disuguhi satu pasangan calon dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput? Jawabannya adalah masyarakat tetap harus menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos kotak kosong pada surat suara. 

Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal, sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara.  Masyarakat diimbau harus memahami bahwa calon tunggal bukan berarti pemilih tidak hadir jika tidak mendukung paslon tunggal. 

Baca Juga: Jari Pemilih Akan Ditetes Tinta, Begini Tahapan Mencoblos Pilkada

1. Ini aturan pemilihan dengan satu paslon

Paslon Pilkada di Daerahmu Tunggal? Pemilih Harus Lakukan Hal IniIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dalam proses pemilihan, di mana nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih

2. Pilkada dapat diulang jika hal ini terjadi di daerah dengan paslon tunggal

Paslon Pilkada di Daerahmu Tunggal? Pemilih Harus Lakukan Hal IniIlustrasi Pilkada/Dok. Kominfo

Akan tetapi, apabila ternyata perolehan suara terbanyak diraih kotak kosong maka pelaksanaan pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal itu, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.

3. Berikut daftar daerah yang memiliki paslon tunggal

Paslon Pilkada di Daerahmu Tunggal? Pemilih Harus Lakukan Hal IniIlustrasi Pilkada/Dok. Kominfo

Baca Juga: Kampanye Pilkada Dapat Optimal Dijalankan di Medsos 

Daerah yang memiliki calon tunggal, yakni 3 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Satu kabupaten di Provinsi Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara. 

Adapun di Provinsi Jawa Tengah terdapat tujuh daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur didata memiliki dua daerah dengan calon tunggal, yakni Ngawi dan Kediri. Kabupaten Badung, Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat juga didata memiliki calon tunggal. CSC

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya