Belum Aman dari COVID-19, Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji Tahun ini

Keputusan ini demi keselamatan jemaah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi pandemik COVID-19 yang masih melanda. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, keputusan ini terpaksa diambil demi menjaga keselamatan jemaah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. 

"Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemik dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," ujarnya saat menghadiri telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

1. Keputusan ini melalui kajian mendalam

Belum Aman dari COVID-19, Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji Tahun iniMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menag Yaqut memastikan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Menurutnya, pandemik COVID-19 yang masih melanda di hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru COVID-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. 

Baca Juga: Kominfo Gencar Sosialisasikan Program Literasi Digital Nasional

2. Kasus harian COVID-19 masih tinggi

Belum Aman dari COVID-19, Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji Tahun iniPetugas menyiapkan dokumen paspor dan visa jamaah calon haji (JCH) di gedung Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/7/2019). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya melayani pemberangkatan dan pemulangan sebanyak 38.150 JCH yang terdiri dari 35.076 orang asal Jawa Timur, 1.054 orang dari Bali dan 965 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Diketahui, rata-rata kasus harian di Indonesia dari 26 hingga 31 Mei masih di atas 5.000. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: 

Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Sedangkan Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, negara ini sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji.

3. Memastikan kemanan dana jemaah

Belum Aman dari COVID-19, Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji Tahun iniUmat Muslim memakai masker pelindung dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dalam musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020) (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Yaqut menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Sementara itu, bagi jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M akan dijadikan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. 

Dia memastikan, dana haji aman dan Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Setoran pelunasan BIPIH pun dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan.

"Jadi uang jemaah aman. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," tegasnya.

4. Mengutamakan keselamatan jemaah

Belum Aman dari COVID-19, Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji Tahun iniSuasana memperlihatkan Ka'bah saat umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Foto diambil tanggal 2 Agustus 2020 (ANTARA FOTO/Sultan Al-Masoudi)

Menurut Menag Yaqut, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.

Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama karena penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berpotensi menyebabkan peningkatan kasus baru COVID-19. 

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” papar Menag. (WEB)

Baca Juga: Optimalkan Pemanfaatan Internet, Kominfo Gencar Gelar Literasi Digital

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya