Belum Aman dari COVID-19, Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji Tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi pandemik COVID-19 yang masih melanda. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, keputusan ini terpaksa diambil demi menjaga keselamatan jemaah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
"Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemik dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," ujarnya saat menghadiri telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
1. Keputusan ini melalui kajian mendalam
Menag Yaqut memastikan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, pandemik COVID-19 yang masih melanda di hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru COVID-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca Juga: Kominfo Gencar Sosialisasikan Program Literasi Digital Nasional
2. Kasus harian COVID-19 masih tinggi
Diketahui, rata-rata kasus harian di Indonesia dari 26 hingga 31 Mei masih di atas 5.000. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut:
Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Sedangkan Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, negara ini sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji.
Editor’s picks
3. Memastikan kemanan dana jemaah
Yaqut menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Sementara itu, bagi jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M akan dijadikan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Dia memastikan, dana haji aman dan Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Setoran pelunasan BIPIH pun dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan.
"Jadi uang jemaah aman. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," tegasnya.
4. Mengutamakan keselamatan jemaah
Menurut Menag Yaqut, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama karena penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berpotensi menyebabkan peningkatan kasus baru COVID-19.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” papar Menag. (WEB)
Baca Juga: Optimalkan Pemanfaatan Internet, Kominfo Gencar Gelar Literasi Digital