Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak Pihak

Proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan

Jakarta, IDN Times -- Setelah menyalurkan bantuan kuota internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Kementerian Agama juga meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Agama. Program ini adalah bentuk dukungan bersama satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk pengabdian para pengajar di tengah pandemi COVID-19.

Besaran yang akan diterima setiap guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Zain, memastikan penyaluran tepat sasaran kepada para penerima yang berhak. 

“Pemberian subsidi upah ini, kalau di Kementerian Agama, di madrasah ada namanya simpatika, sistem informasi yang memuat semua informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan kita. Kami juga menyalurkan bantuan ini kepada guru-guru Pendidik Agama Islam yang mengajar di sekolah-sekolah umum,” jelasnya.

1. Tak akan ada pemotongan nilai bantuan

Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak PihakDirektur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Zain, memberikan penjelasan mengenai subsidi upah bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS bidang agama di Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Dok. Kominfo)

Penyampaian tersebut diucapkan dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama’ di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11/2020).

Ia memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap individu. 

“Kita berharap utuh, Rp1,8 juta per orang. Ini juga supaya mengeliminir pihak-pihak yang ‘bermain’. Saya sudah tanya di teman-teman yang biasa mengelola keuangan, apa ada pajak? Katanya ini bukan penghasilan, ini bantuan,” terangnya.

Baca Juga: Susun Naskah Khotbah Jumat, Kemenag Libatkan Ulama hingga Akademisi

2. Pemerintah melakukan pengawasan ketat dalam penyaluran bantuan, termasuk oleh KPK

Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak PihakIlustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (13/5). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi. 

Zain berharap agar tidak ada oknum ‘nakal’ yang coba mencuri hak para guru dan tenaga kependidikan. 

“Mudah-mudahan kalau berdasarkan BOP sudah dilakukan dievaluasi, bahkan DPR juga turun langsung mengawasi. Ada banyak orang yang melihat, semua publik tahu. Mudah-mudahan ini bagian daripada good governance kita, akuntabilitas kita, pertanggungjawaban kepada publik semakin transparan,” tegasnya.

3. Masyarakat bisa membuat aduan jika menemukan kesalahan

Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak PihakPendaftaran bantuan subsidi upah masih bisa dilakukan sampai 31 Agustus. IDN Times/ Alfi Ramadana

Setiap elemen masyarakat dipersilakan untuk membuat aduan jika menemukan kesalahan dan tidak takut melaporkan adanya oknum ‘nakal’ yang berani mengutip hak para guru dan tenaga kependidikan non-PNS ini. 

“Di inspektorat jenderal itu ada nomor pengaduan masyarakat. Siapa pun bisa mengirim WA, bisa menyurat langsung, bisa menelepon, itu 24 jam. Itu mereka bisa mengadu di sana kalau mereka berhak, tapi tidak mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (CSC)

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Guru Honorer Menerima BSU Kemendikbud

Topik:

  • Jordi Farhansyah
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya