PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara

Masyarakat diharapkan bekerja sama

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia  pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang  baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air karena  berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung  memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari  12 kali lipat. 

Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM  Level 3 saat Nataru. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna  menekan potensi gelombang baru COVID-19. 

“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak  memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak  ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri  Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. 

1. Upaya mempertahankan pencapaian penanganan pandemi

PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat SementaraIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Upaya ini, menurutnya, sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian  penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.  

Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14  November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Sedangkan untuk penambahan kasus  baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya. 

Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak  akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas  dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera  terbit. 

2. Ada beberapa poin yang mengatur pengetatan

PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat SementaraPemudik yang menggunakan sepeda motor memadati posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan  ketat,” ujar Menkominfo. 

Pengetatan yang dilakukan di antaranya:  

• Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status  vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. 

• Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.  

• Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan  arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit  dikendalikan oleh pemda setempat. 

• Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.  

• Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan  swasta.  

Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk  mengatur mobilitas ini sangat tepat, karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus,  bahkan jumlah kematian.  

“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik  lebih dari 2 kali lipat dalam 2 minggu pascalibur panjang,” tuturnya.  

3. Masyarakat harus tetap menjaga prokes

PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat SementaraWarga mendengarkan arahan dari pihak kepolisian tentang protokol kesehatan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2020). Pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI gencar melaksanakan patroli yustisi untuk menyadarkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, tambah Kamal, prinsip promosi dan  pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multisektor harus dikedepankan. “Namun, jika ini  ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, maka reward dan  punishment harus sudah diberlakukan,” tambahnya. 

Kamal menegaskan, jika kita ingin mempertahankan tren positif penanganan COVID-19 di tanah air,  masyarakat tidak boleh lelah mempertahankan sikap positif yang terbukti efektif memutus rantai  penularan COVID-19. 

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah melakukan PPKM level 3  dan pembatasan mobilitas selama libur Nataru. Menkominfo mengharapkan masyarakat dapat  bekerja sama dengan bijaksana dalam beraktivitas di tengah periode liburan tersebut agar tren positif  penanganan pandemi dapat terus dipertahankan.  

“Pembatasan ini bersifat sementara. Kebijakan ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata,  namun untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia dan sekaligus menjaga ekonomi  Indonesia tetap berjalan positif. Jadi mari kita taati bersama, tetap disertai upaya disiplin protokol  kesehatan serta melengkapi vaksinasi bagi yang belum mendapatkan,” pungkas Menkominfo. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya