Komisi III DPR Segera Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna

- Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna.
- Keputusan diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota dan pemerintah agar RUU Polri dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk pengesahan.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Hal tersebut ditetapkan saat pemerintah dan Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Setuju," jawab forum rapat.

















