Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 bertajuk 'Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan'. CATAHU kali ini adalah yang ke-22 sejak pertama kali digagas pada 2001.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, catahu adalah sebuah kerja bakti untuk menghasilkan pengetahuan dari perempuan. Dalam CATAHU 2023, Komnas Perempuan menyoroti banyak hal tentang perempuan, mulai dari pekerja rumah tangga (PRT) hingga melonjaknya aduan kekerasan terhadap perempuan.

"Saya sebut kerja bakti karena proses pengumpulan informasi dari lembaga-lembaga yang terlibat adalah bersifat sukarela. Komnas Perempuan setiap tahunnya mengeluarkan formulir untuk diisi oleh lembaga yang berkenan untuk turut serta, melakukan kompilasi dan menerbitkannya sebagai sebuah rujukan bersama. Pada tahun ini, ada 137 lembaga yang turut serta dari 27 provinsi," kata dia dalam sambutannya, di Jakarta Barat Selasa (7/3/2023).

1. Kehadiran UU PKDRT tidak cukup lindungi pekerja

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari data terhimpun, Komnas Perempuan mendorong agar semua pihak bisa memberikan perhatian pada kondisi pelindungan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara.

Salah satu yang disoroti adalah kekerasan pekerja rumah tangga yang terjadi di ranah publik yang tidak disebut sebagai kekerasan ranah personal. Hal ini karena adanya relasi antara korban dan pelaku, yakni antara majikan pekerja yang bersifat publik.

"Hal ini juga menjelaskan mengapa kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) saja tidak cukup untuk melindungi pekerja rumah tangga dan kita membutuhkan payung hukum terpisah untuk menegaskan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi pekerja rumah tangga," kata Andy.

2. Kekerasan seksual juga meningkat di ranah publik

Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 " Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minim Perlindungan dan Pemulihan" Jakarta, 7 Maret 2023 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam situasi tersebut, upaya penanganan perlu merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maupun UU PKDRT. Selain di ranah personal, kekerasan seksual juga meningkat di ranah publik, tetapi proses penanganannya masih terhambat.

"Saat ini, kita masih terus mendorong percepatan aturan turunan dari UU TPKS serta penguatan institusi di tingkat kepolisian dengan mendirikan direktorat terpisah untuk penanganan kasus perempuan dan anak, serta penguatan lembaga-lembaga pengada layanan," ujar Andy.

3. Ada lonjakan pengaduan hampir dua kali lipat

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Di ranah negara, tahun 2023 Komnas Perempuan mencatat lonjakan pengaduan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Pengaduan oleh perempuan berhadapan dengan hukum sebagai tersangka maupun terpidana, kata Andy, mendominasi disamping kasus terkait konflik sumber daya alam dan tata ruang, serta tindak intoleransi. 

"Penegakan hukum untuk memastikan peradilan yang adil, untuk mencegah dan menangani penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi, maupun untuk menghalangi tindak diskriminasi terutama terkait stigma sebagai pelanggar hukum dan stereotipe gender masih menjadi tantangan utama dalam penanganan kasus di ranah negara," ujarnya.

Editorial Team