KPK Harap Pemerintah Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

- KPK mendorong pemerintah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU tersebut.
- DPR mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan terus menggodok revisi undang-undang dalam bidang tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah khususnya melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra bisa mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Bapak Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kami mengapresiasi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).
1. KPK selalu dorong RUU Perampasan Aset segera disahkan

Tessa mengatakan KPK selalu mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Sebab, hal itu diyakini bisa memperkuat pemberantasan korupsi.
"Sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU perampasan aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR," ujarnya.
2. Yusril tegaskan pemerintah tak tarik RUU perampasan aset

Sebelumnya, Yusril telah menegaskan bahwa pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak berniat mencabut RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu ada warisan dari pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin.
"Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril.
3. Baleg DPR klaim dukung upaya pemberantasan korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengklaim, DPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang juga menjadi semangat Presiden RI Prabowo Subianto selama lima tahun mendatang.
Doli mengatakan, DPR saat ini masih terus menggodok revisi undang-undang dalam bidang pemberantasan korupsi untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional.
"Kita cari untuk melakukan pemberantasan itu regulasi apa saja yang diperlukan, undang-undang apa saja yang diperlukan," kata Doli.
Indonesia disampaikan Doli sudah memiliki undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai instrumen dalam pemberantasan korupsi.
"Apakah perlu ditambah dengan undang-undang yang lain, termasuk undang-undang perampasan aset. Nah ini yang sedang kita kaji," kata dia.