Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPPA Pastikan Keadilan Anak Selebgram Emy Aghnia yang Dianiaya Suster

Suster IPS saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Suster IPS saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan proses hukum pada IPS (27) suster yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yakni JAP (3).

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

“Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Senin (1/4/2024).

1. Berharap agar kasus berjalan cepat dan adil

Suster IPS saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Suster IPS saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Nahar menjelaskan, kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dia mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Nahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. 

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

2. KemenPPPA akan terus pantau dan pastikan keadilan korban serta keluarga

Suster IPS saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Suster IPS saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika korbannya mengalami luka berat.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” ujarnya.

3. KemenPPPA ajak masyarakat berani lapor jika lihat kasus kekerasan

Aplikasi SAPA 129 (IDN Times/Lia Hutasoit)
Aplikasi SAPA 129 (IDN Times/Lia Hutasoit)

KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. 

“Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Banjir Bandang Landa Kota Tua Hoi An Vietnam, Tewaskan 35 Orang

02 Nov 2025, 17:34 WIBNews