Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan dalam persidangan, kali ini upaya pembuktian adanya relasi kuasa dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofrianyah Hutabarat makin terlihat.

"Kedua terkait dengan peristiwa yang ada di Duren Tiga, kami sudah menanyakan kepada saksi-saksi juga dengan saksi yang dihadirkan tadi saudara Ridwan Soplanit, bahwa terkait dengan peristiwa yang ada di Duren Tiga tanggal 8, sudah jelas bahwa terkait dengan relasi kuasa ya," kata dia.

Hal ini, menurut Ronny, adalah mengenai situasi di mana penyidik Polres Jaksel tak bisa berbuat banyak karena sudah diambil alih atau sudah terintervensi oleh penyidik tim Divisi Propam Polri.

Pihaknya dalam persidangan ini juga menekankan terkait peluru yang tersisa pada senjata milik kliennya, Bharada E.

"Fakta persidangan hari ini adalah terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diarahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo, itu perlu, yang tersisa adalah 12. Jadi peluru yang tersisa ada 12 kemudian disita oleh Kombes Santo dan barang bukti dibawa ke Propam disaksikan oleh penyidik Polres Jaksel," kata dia.

Relevansi sisa peluru kata Ronny, akan jadi pembuktian berikutnya, terkait peluru yang ada di badan mendiang Yosua. Karena peluru dalam senjata Bharada E secara keseluruhan 15 kemudian yang sisanya ada 12.

"Berarti ada 3 yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit," ujarnya.

Hari ini, Richard Eliezer kembali jalani sidang bersama terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Persidangan kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

Total ada 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Satu di antaranya adalah pegawai swasta yakni Anita Amalia Dwi Agustine, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong. Selain itu, 10 orang lainnya adalah polisi. Mereka adalah:

1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soplanit
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendk
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana

Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatannya, para terdakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team