HUT RI ke-74, 24 Warga Binaan Lapas Cikarang dapat Remisi Bebas

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Bekasi

Bekasi, IDN Times - Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia, banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk memperingatinya. Salah satunya adalah pemberikan remisi oleh Lapas Cikarang kepada ratusan warga binaannya.

Sebanyak 998 warga binaan pemasyarakatan lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

Dilansir dari Antara News, Kalapas Cikarang Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999, dan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 1999.

1. Sebanyak 200 warga lapas terima 1 bulan remisi dan 199 lainnya dua bulan remisi

HUT RI ke-74, 24 Warga Binaan Lapas Cikarang dapat Remisi BebasANTARANEWS/Pradita Kurniawan Syah

Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga diantaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua buan. Lalu kemudian 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, 215 warga binaan lainnya mendapatkan remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.

Baca Juga: Nelayan Diusir Saat Perayaan 17-an, Anies: Yang Ngusir akan Kami Usir

2. Sebanyak 24 warga lapas dinyatakan bebas

HUT RI ke-74, 24 Warga Binaan Lapas Cikarang dapat Remisi BebasANTARANEWS/Pradita Kurniawan Syah

Dari 998 warga binaan lapas Cikarang yang menerima remisi, 24 warga diantaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi. Kadek juga  menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dsan evaluasi serta pengajuan permohonan pada Dirjen Pemasyarakatan Kemenhukam RI.

Menurut Kadek remisi ini seperti harapan bagi para narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakan integritas selama menjalani masa pidana.

“Sebaliknya apabilla narapidan melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakan,” kata Kadek.

3. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Bekasi

HUT RI ke-74, 24 Warga Binaan Lapas Cikarang dapat Remisi BebasANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penyerahan remisi yang dilakuan tepat pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Sabtu 17 Agustus 2019, dilakukan oleh Bupati Bekasi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Cikarang .

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan lapas bukanlah tempat yang selalau dikonotasikan negatif, mengingat warga lapas merupakan warga yang menrima pembinaan serta pembelajaran selama masa tahanan.

Baca Juga: Ibu Ini Tak Tidur Demi Jualan di Pulau Reklamasi Saat 17-an

4. Harapan Bupati Bekasi

HUT RI ke-74, 24 Warga Binaan Lapas Cikarang dapat Remisi BebasInstagram/humas_kab_bekasi/

Dalam pidatonya, Eka berpesan kepada 24 warga binaan yang langsung bebas agar dapat memberikan kontribusi ke masyarakat sekitar seperti apa yang sudah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Eka.   

Baca Juga: Atraksi 14 Pesawat TNI AU Meriahkan Peringatan HUT RI ke-74

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya