Nekat Mudik ke Kota Solo, Ini SOP yang Wajib Ditaati!

Pemkot Solo menyediakan hotline khusus virus corona

Surakarta, IDN Times - Tidak adanya larangan mudik dari pemerintah pusat membuat sejumlah daerah asal perantau kelabakan. Terlebih ditengah pandemi virus corona (COVID-19).

Untuk memutus penyebaran virus corona yang dibawa oleh para pemudik dari zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan bagi mereka. Apa saja itu, simak berikut ini.

1. Pemudik dengan transportasi umum

Nekat Mudik ke Kota Solo, Ini SOP yang Wajib Ditaati!Dok. Humas Pemkot Solo

Para pemudik yang tiba di Solo, Jawa Tengah dengan mengunakan transportasi angkutan umum, seperti bus, kereta, maupun pesawat akan disediakan bus penjemput karantina yang telah disiapkan khusus oleh Pemkot Solo.

Bus tersebut bakal mengantarkan para pemudik ke Posko COVID-19 yang berlokasi di Balaikota Solo. Mereka akan dilakukan screening oleh petugas kesehatan. Dari screening tersebut, petugas akan memutuskan apakah pemudik menjalani karantina di tiga lokasi yang telah disiapakan oleh Pemkot, atau melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari kedepan.

Pemkot Solo sendiri telah menyiapkan tiga lokasi karantina bagi mereka. Yakni di gedung Graha Wisata Niaga, Ndalem Priyosuhartan dan Ndalem Joyokusuman.

2. Pemudik dengan kendaraan pribadi

Nekat Mudik ke Kota Solo, Ini SOP yang Wajib Ditaati!Dok. Humas Pemkot Solo

Sedangkan untuk pemudik yang datang dengan menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan untuk melapor ke kelurahan maupun ketua RT setempat. Nantinya ketua RT akan melakukan pendataan data pemudik yang meliputi, pendataan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), alamat asal, alamat tujuan, tanggal pulang, dan nomer handphone pemudik.

Setelah dilakukan pendataan, pemudik juga diwajibkan untuk mengisi surat kesanggupan karantina mandiri yang diberikan kepada Lurah melalui ketua RT.

Dalam karantina mandiri selama 14 hari nantinya, pemudik akan dipantau kesehatanya secara berkala, dan diwajibakan menggunakan masker jika memiliki gejala seperti demam di atas 38 derajat, batuk, sakit tenggorokan, dan gangguan pernafasan, untuk segera pergi ke fasilitas kesehatan setempat.

3. Informasi layanan COVID-19 di Kota Solo

Nekat Mudik ke Kota Solo, Ini SOP yang Wajib Ditaati!Dok. Humas Pemkot Solo

Untuk memudahkan warga mengetahui informasi tentang virus corona, Pemkot Solo juga membuka informasi layanan COVID-19 selama 24 jam.

Layanan tersebut meliputi hotline telepon, website, hingga media sosial.

Topik:

  • Bandot Arywono
  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya