Oknum TNI Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu oknum TNI, Prada Deri Permana (DP), yang didakwa membunuh dan memutilasi kekasihnya, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang, Kamis (22/8) siang.
Dalam sidang ke-6 ini, DP memberikan keterangan atas kelakuan kejinya membunuh dan memutilasi kekasihnya yang berprofesi sebagai kasir mini market di Palembang.
Atas tindakannya ini, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa DP melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: 6 Fakta Pembantaian Westerling, Pembunuhan Massal di Sulawesi Selatan
1. Pembunuhan berawal dari berubahnya Password telepon korban
Di depan majelis hakim, DP mengungkapkan bahwa kejadian pembunuhan berawal dari keributan sepele karena password telepon korban, Vera, telah berubah.
Sebelumnya, pelaku juga mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan korban. Saat pelaku bertanya kepada korban kenapa kode sandi teleponnya diubah, korban malah mengaku tengah hamil 2 bulan.
Karena kesal atas pengakuan tersebut, Prada DP langsung mencekik, menjambak, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding hingga tewas.
2. Pelaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak
Editor’s picks
Setelah menyadari Vera telah meninggal, pelaku panik dan berusaha menutupi aksi jahatnya dengan memutilasi tubuh korban dan berencana memasukkannya ke dalam koper. Namun, pelaku hanya sempat memutilasi bagian tangan korban dengan menggunakan gergaji yang ia temukan di sekitar penginapan tersebut.
Tubuh korban pun hanya dibiarkan di dalam kamar penginapan itu dan pelaku kabur menuju Lampung. Prada DP menjadi buron selama satu bulan, hingga tim Denpom Sriwijaya II berhasil meringkusnya di Banten, 13 Juni 2019.
3. Pelaku tidak mengalami gangguan jiwa
Tim penyelidik telah memastikan, DP tidak mengalami gangguan jiwa saat membunuh dan memutilasi korban.
"Setelah dua jam kami periksa dengan metode wawancara, kami dapatkan hasil J2 atau kondisi kejiwaan terdakwa normal," tutur saksi ahli Letkol dr. Yari.
4. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD
Setelah mempelajari kasus serta motif pembunuhan dan mutilasi ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana dan percobaan menghilangkan jejak. Prada DP dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.
"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," ujar Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Pasutri di Tuban Tewas Bersimbah Darah