10 Anggota TNI Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Minta Komitmen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kerangkeng mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin masih terus bergulir. Sebanyak 10 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami mengapresiasi langkah baik dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan telah menetapkan 10 tersangka kasus di Langkat,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan melalui video, Selasa (24/5/2022).
1. Dianggap sudah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM
Dia menjelaskan penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Memang pada hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya beberapa anggota TNI turut terlibat.
Baca Juga: Jenderal Andika: 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Lahat
2. Beberapa kali Puspom TNI datangi Komnas HAM
Editor’s picks
Selama penyelidikan, dia mengklaim komunikasi antara Komnas HAM dan TNI berjalan baik.
Diskusi soal kasus hingga permintaan barang bukti juga dilakukan dengan Pusat Polisi Militer TNI terkait dugaan keterlibatan anggotanya.
“Beberapa kali Puspom datang ke Komnas,” kata Anam.
3. Berharap tak ada lagi kasus serupa
Bukan hanya pengungkapan kasus yang berpihak pada korban, Anam berharap pengungkapan kasus dan keterlibatan anggota TNI bisa membuktikan bagaimana TNI berkomitmen dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.
"Yang tidak kalah penting, tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," katanya.
Baca Juga: Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAM