12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan Depan

Mereka mengetahui secara pasti peristiwa kebakaran kejagung

Jakarta, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa 12 orang saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini akan dilakukan pekan depan. Sebanyak 12 saksi itu adalah bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan, maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

1. Cari unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran ini

12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan DepanKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalah Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya Argo juga menjelaskan bahwa pada Jumat, 18 September 2020, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Kejagung.

Dalam gelar perkara tersebut telah dibahas adanya temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran ini. "Sehingga mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Unsur Sengaja?

2. Kasus ini naik ke tahap penyidikan

12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan DepanKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung sudah menemukan sejumlah titik terang dari kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah adanya sejumlah fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama mempelajari kasus kebakaran ini. Dari hasil analisa juga ditemukan fakta bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

3. Muatan hukum dalam kasus kebakaran kejagung

12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan DepanBendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi sudah menemukan unsur pidana terkait kasus ini. Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan kebakaran.

Pasal 187 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," kata Listyo.

Baca Juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Tim Gabungan Selidiki Kebakaran Kejagung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya