15 Sekolah DKI Tutup Imbas COVID-19, KPAI Dorong PTM Balik 50 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penutupan 15 sekolah di Jakarta karena temuan kasus positif COVID-19. Apalagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, yang dimulai sejak 3 Januari 2022.
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sementara dalam pelaksanaan PTM.
"Sebaiknya Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk PTM 50 persen dahulu sambil menunggu kondisi lebih aman bagi pelaksanaan PTM," kata Retno dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (17/1/2022).
1. Minta Pemprov DKI evaluasi dan pelajari pola kerentanan penularan
Retno meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PTM 100 persen. Serta, ia menambahkan, mempelajari pola kerentanan, asal penularan hingga strategi untuk mengantisipasi.
"Karena dari pengawasan KPAI ke sekolah-sekolah, jaga jarak sukit sekali di kelas. Antara satu meja dengan meja yang lain berjarak hanya sekitar 50 sentimeter, tak sampai 100 sentimeter atau satu meter," kata Retno.
Baca Juga: Bertambah, PTM di 15 Sekolah Jakarta Disetop karena COVID-19
2. PTM 100 persen dan potensi pola penularan
Retno menegaskan temuan kasus COVID-19 di sekolah tak bisa diremehkan, meski pola penularan dari COVID-19 di antaranya yaitu kerumunan dan tidak jaga jarak.
"PTM 100 persen dengan kapasitas 100 persen siswa sangat berpotensi karena bersama-sama berada dalam satu ruangan tertutup selama waktu yang cukup lama sekitar 3-5 jam. Anak-anak sangat rentan tertular dan menularkan," kata dia.
3. Sudah diprediksi, apalagi anak SD belum vaksin lengkap
KPAI sudah memprediksi temuan kasus COVID-19 saat PTM 100 persen akan terjadi. Terlebih, anak-anak SD belum mendapatkan vaksin dua dosis, maka potensi penularan usai liburan Natal dan Tahun Baru juga harus menjadi pertimbangan.
Selain itu, dia mengingatkan pemenuhan hak anak di masa pandemik COVID-19. Mulai dari hak hidup, hak sehat hingga hak akan pendidikan.
Baca Juga: Wagub DKI Pastikan Tak Ada Temuan Omicron di 11 Sekolah Terpapar