18 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Palembang Masuk Rumah Aman

Ada indikasi pemilik panti alami gangguan jiwa

Jakarta, IDN Times - Seorang pemilik panti asuhan berinisial D di Palembang melakukan kekerasan pada puluhan anak asuhnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan, ada 18 anak yang menjadi korban kekerasan baik verbal maupun fisik.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian KemenPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari ahli.

"Disamping 18 orang anak yang dievakuasi, diduga ada 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah juga mengalami kekerasan atau tidak. Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, dalam keterangannya dikutip Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Viral Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang, Korban Ditampar Keras

1. Korban anak sudah ada di tempat aman

18 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Palembang Masuk Rumah AmanKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumatra Selatan dan institusi terkait lainnya. Nahar mengatakan, seluruh korban anak yang berasal dari panti telah berada di tempat aman milik pemerintah, dan bagi anak asuh di luar panti berada di keluarganya masing-masing.

Penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihan.

2. Ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan

18 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Palembang Masuk Rumah AmanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar menegaskan, UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak mengamanatkan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, UU menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemilik panti asuhan D kini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, dan ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan dan perlu didalami kembali oleh ahli.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Idap Penyakit HIV

3. Panti asuhan harusnya jadi tempat anak dapat kasih sayang dan perlindungan

18 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Palembang Masuk Rumah AmanAnak-anak Yayasan Sosial Kristen Sinar Kasih Semarang menerima hadiah Natal. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ditegaskan Nahar, panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) adalah lembaga yang memberikan jaminan perlindungan anak dan menjadi wali dalam pengasuhan alternatif bagi anak, berkewajiban memenuhi hak-hak anak, termasuk bimbingan mental dan sosial anak asuh. Dengan demikian, tumbuh kembang anak asuh tetap terjamin baik secara fisik maupun mental.

“Panti asuhan juga tempat anak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan. Karena itu, kelayakan pengelolaan panti asuhan harus sesuai standar, mendapatkan pengawasan dan evaluasi terus menerus dari institusi pemerintah yang berwenang, sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan di luar aturan yang berlaku seperti kekerasan atau penelantaran. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya institusi pemerintah termasuk juga masyarakat di sekitar panti asuhan, karena kasus serupa dapat saja terjadi kembali,” ujar Nahar.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya