18 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga di Mappi

Banyak saksi dan berbagai pihak harus dimintai keterangan

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyebut, sebanyak 18 orang jadi tersangka dalam kasus penyiksaan dua warga Kampung Mememu, distrik Kedra Kabupaten Mappi, Papua. Semua tersangka tersebut merupakan anggota TNI.

Namun selain angka jumlah tersangka, detail lain terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini masih terus ditelusuri Komnas HAM.

"Apakah sama semuanya melakukan penganiayaan sampai meninggalnya orang atau bagaimana. Ini yang juga sedang kami dalami dari 18 tersangka ini," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dugaan penganiayaan ini dilakukan anggota TNI di Pos Yonif Raider 600/Modang di Kampung Mememu pada 31 Agustus lalu dan menewaskan satu orang warga.

Diketahui juga, dalam kasus penganiayaan warga di Mappi,  ada 10 orang anggota TNI disebut tidak mau memberikan keterangan ke Komnas HAM.

Anam mengatakan, banyak saksi dan berbagai pihak yang harus dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Beberapa teman kantor perwakilan ke Merauke sana. Beberapa orang pelaku di Mappi sudah diperiksa. Memang ada beberapa yang belum diperiksa." kata Anam.

Baca Juga: Seorang Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Pakai Senjata Rakitan 

1. Minta Panglima TNI intervensi hukum

18 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga di MappiJenderal Andika Perkasa (YouTube.com/TNI AD)

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Papua), John NR Gobai, meminta agar panglima TNI Jenderla TNI Andika Perkasa dapat mengintervensi proses hukum.

"Untuk itu kami meminta panglima TNI dapat melakukan intervensi agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan rasa puas terhadap keluarga korban," kata dia.

3. Kronologi peristiwa hingga satu pemuda meninggal dunia

18 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga di MappiKomnas HAM RI menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap masyarakat terkait sejumlah isu pada Senin (26/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari siaran pers Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada 30 Agustus 2022, bertempat di Kampung Mememu Distrik Kedra, Mappi, dilaporkan satu orang meninggal dunia dan satu orang kritis akibat peristiwa ini.

Kronologi dari Komnas HAM menyebut, dua pemuda atas nama Bruno Amenim Kimko (yang kemudian meninggal dunia) dan Jhonis Wem Kanggun, disebutkan tengah dalam pengaruh minuman akolhol.

Kemudian, Bruno Amenim Kimko mendatangi rumah AY untuk bertemu dengan saudari perempuanya PI. Di sana diduga terjadi tindakan kekerasan kepada PI dalam bentuk percobaan permerkosaan. Alhasil, AY melaporkan kepada pihak Pos Yonif Raider 600/Modang soal masalah tersebut.

3. Korban di bawa ke pos Yonif Raider 600/Modang Kampung Mememu

18 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga di MappiIlustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapat laporan tersebut, seorang anggota TNI Prada AR merespons dengan melapor kepada Serda DW sebagai komandan regu. Mereka kemudian mengajak anggota TNI yang lain sebanyak 10 orang menggunakan motor milik warga mendatangi rumah Bruno.

Didampingi keluarga AY, anggota TNI menjemput Bruno menggunakan motor ke Pos Yonif Raider 600/Modang. Sedangkan, Jhonis Wem Kanggun sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke pos. Keduanya ditahan sampai 31 Agustus 2022.

Bruno Amenim Kimko baru diinformasikan meninggal dunia pada keluarga beberapa waktu kemudian. Keduanya diduga mengalami penyiksaan saat diamankan di Pos Yonif Raider 600/Modang Kampung Mememu.

Dari hasil pendalaman dokumen visum, terdapat luka di kepala dan leher yang sudah dijahit dan beberapa memar di tubuh Bruno. Sedangkan, korban Jhonis disebut mengalami goresan dan memar di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga: Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya