2 Jurnalis Diduga Diintimidasi saat Liputan di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua orang jurnalis media nasional diduga diintimidasi oleh orang tidak dikenal ketika sedang melaksanakan peliputan meliput sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).
Mereka adalah jurnalis dari CNN Indonesia dan 20detik (tim video detik.com) yang meliput usai adanya peristiwa tembak-menembak antar polisi di rumah itu pada 8 Juli lalu.
Kedua jurnalis tersebut mengaku diintimidasi dengan cara diminta untuk menghapus foto dan video yang mereka ambil. Intimidasi itu, diduga dilakukan oleh tiga orang pria berbaju hitam di lokasi sekitar rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kadiv Propam Ferdy Sambo Menangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya
1. Wawancarai orang di dekat kediaman dinas Ferdy Sambo
Wartawan itu mengatakan, kala itu dirinya seorang wartawan media lain itu mendapatkan informasi kediaman rumah Ketua RT O5 RW 01, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan didatangi lima polisi pada Rabu (13/7/2022) malam. Maka pada Kamis itu, mereka pun hendak mewawancarai ketua RT tersebut.
"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya, Bapaknya (RT) itu gak mau ngomong lagi," kata wartawan yang enggan disebutkan namanya tersebut, Kamis (14/7/2022).
Setelahnya, kedua wartawan itu kemudian mencari saksi lain yang disebut sebagai seorang petugas kebersihan dan berkesempatan mewawancarainya. "Terus ya udah kita lanjut wawancara tuh, sambil videoin segala macam," ucapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Hampir Sepekan Insiden Baku Tembak Polisi, Rumah Ferdy Sambo Sepi
2. Mereka diminta hapus video dan digeledah tasnya
Di tengah wawancara, keduanya malah didatangi tiga orang berbaju hitam yang langsung mengambil handphone mereka serta menghapus foto hingga video di dalamnya.Tas keduanya juga diperiksa oleh orang tidak dikenal tersebut.
"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphone-nya mana handphone-nya.' Langsung dihapus-hapusin (video). Ada tiga video," kata dia.
Baca Juga: Olah TKP Baku Tembak Ajudan Sambo Dipimpin Langsung Kabareskrim
3. Aturan jika menghambat dan menghalangi kerja wartawan
Jika tindakan dugaan intimidasi pers ini benar terjadi, pelaku terancam pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers telah dimuat aturan mengenai upaya menghalangi kerja pers yang dimuat dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."