2 Pria Buang Sampah Sembarangan di Palmerah Tertangkap CCTV

Pelaku membuang sampah rumah tangga dua karung

Jakarta, IDN Times - Kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) menangkap momen dua penumpang mobil boks membuang sampah sembarangan di Jalan Melur, RW 01, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Penampakan kamera CCTV tersebut menunjukkan dua orang yang tidak bertanggung jawab membuang dua karung sampah di tembok samping SDN Jati Pulo 07.

"Orang buang sampah sembarangan waktu Sabtu (11/1) itu sampah rumah tangga, bukan sampah sisa banjir," kata petugas keamanan di kawasan tersebut, Hafidin, seperti dilansir melalui Antara, Selasa (14/1).

1. Video dibagikan dalam bentuk Instagram TV

2 Pria Buang Sampah Sembarangan di Palmerah Tertangkap CCTVIlustrasi (ANTARA FOTO/Armansyah Putra)

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @berbagiinfo_peristiwa melalui Instagram TV dengan durasi 2 menit 18 detik itu, terlihat suasana saat itu dalam keadaan hujan.

Lebih jauh, Hafidin mengatakan, dia baru tahu kejadian tersebut keesokan harinya, yakni pada Minggu (12/1), saat dia bersama petugas lain mengecek rekaman CCTV.

"Saya baru tahunya itu pas Minggu. Pas kita lagi cek CCTV ternyata ada yang buang sampah sembarangan," ujar dia.

Baca Juga: Hampir 167 Ribu Ton Sampah Penuhi Jakarta Pasca-Banjir Awal Januari

2. Pelaku pembuang sampah sembarangan diduga bukan warga setempat

2 Pria Buang Sampah Sembarangan di Palmerah Tertangkap CCTVIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Hafidin meyakini kedua pelaku bukanlah warga yang tinggal di lingkungan sekitar.

Sampah tersebut kemudian diangkut petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), dengan menggunakan gerobak motor pada Minggu (12/1) pagi.

3. Membuang sampah sembarangan dikenai denda Rp500 Ribu Hingga Rp20 Juta

2 Pria Buang Sampah Sembarangan di Palmerah Tertangkap CCTV(IDN Times/Humas Pemkab Pati)

Hukum membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 130 ayat 1b. Bahwa orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum lainnya, akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

Selain itu dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dijelaskan, apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan mulai 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp100.000 hingga Rp20 juta.

Baca Juga: 5 Cara Mengelola Sampah Kosmetik untuk Mengurangi Pencemaran Alam!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya