2.659 RT di Jakarta Masuk Zona Merah COVID-19, Wagub: Itu Sedikit

DKI berlakukan jam malam bagi RT zona merah

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 2.659 RT di Jakarta masuk dalam kategori zona merah COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa jumlah tersebut bukanlah efek dari kecolongan.

"Ya gak kecolongan dong, Jakarta ini kan ada 30 ribuan RT, itu kan (2.659) jumlah RT yang sedikit," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

1. Jakarta on the track dalam penanganan COVID-19

2.659 RT di Jakarta Masuk Zona Merah COVID-19, Wagub: Itu SedikitMobil Ambulans Kec. Kebayoran Baru bawa pasien ke Ruang Isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Riza mengatakan, justru saat ini Jakarta sudah mengalami peningkatan dalam proses perbaikan COVID-19. Menurutnya, vaksinasi di Jakarta meraih predikat paling tinggi dan kesembuhan juga meningkat.

"Angka kematian menurun, fasilitas sarana dan prasarana mendukung, SDM meningkat, jadi Jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," kata dia.

Baca Juga: Dampak Pandemik COVID-19, Anies: Penduduk Miskin di Jakarta Bertambah

2. Kasus COVID-19 di Jakarta diklaim menurun

2.659 RT di Jakarta Masuk Zona Merah COVID-19, Wagub: Itu SedikitIlustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Dia juga mengatakan bahwa kasus COVID-19 di Jakarta mengalami penurunan, selain itu ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakart juga mengalami peningkatan.

"Jumlah tempat tidur tinggal 39 persen yang terpakai, ruang ICU tinggal 46 persen, hotel cuma 46 persen yang terpakai, jadi perbaikannya sangat jelas," katanya.

3. Jakarta tetapkan jam malam untuk RT zona merah

2.659 RT di Jakarta Masuk Zona Merah COVID-19, Wagub: Itu SedikitANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Jam malam juga diatur bagi RT yang masuk kategori zona merah. RT yang masuk zona merah harus melakukan skenario pengendalian. Sebuah RT bisa masuk zona merah jika ada lima rumah dengan kasus COVID-19 selama tujuh hari.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi Ingub tersebut, sebagaimana dikutip Jumat.

Baca Juga: Catat Guys, MUI DKI Jakarta Ternyata Haramkan Membakar Petasan!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya